Nasional

Hardiknas 2025, KPK Tegaskan Gratifikasi Bukan Rezeki, Guru dan Dosen Harus Jadi Teladan Antikorupsi

×

Hardiknas 2025, KPK Tegaskan Gratifikasi Bukan Rezeki, Guru dan Dosen Harus Jadi Teladan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
KPK ajak guru dan dosen tolak gratifikasi pada peringatan Hardiknas 2025
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana

EKSPOSTIMES.COM- Dalam semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat satu pesan penting yang patut direnungkan seluruh insan pendidikan: “Gratifikasi bukanlah rezeki.”

Di tengah perayaan, KPK menyoroti pentingnya integritas dalam dunia pendidikan sebagai benteng utama mencegah korupsi sejak dini.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan pesan tegas ini saat menghadiri acara Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (2/5/2025).

“Rezeki datang dengan cara yang benar. Kalau diterima karena jabatan atau posisi, apalagi tanpa hak, itu gratifikasi,” tegas Wawan.

Baca Juga: Korupsi Mengintai Kampus! 68 Persen Proyek Pengadaan di Perguruan Tinggi Diduga Bermasalah, KPK Angkat Suara

KPK menilai pendidik, baik guru maupun dosen, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi antikorupsi. Lewat pendekatan edukatif, KPK secara berkala memberikan pelatihan dan sosialisasi seputar gratifikasi dan etika publik kepada tenaga pendidik.

“Kami menyelenggarakan edukasi antikorupsi tiap tiga bulan, termasuk bagi guru, kepala sekolah, hingga dosen pengampu mata kuliah antikorupsi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diajak memahami secara mendalam perbedaan antara pemberian yang sah (misalnya honor resmi) dan gratifikasi yang bisa menyesatkan keputusan profesional.

Sebagai lanjutan dari program edukasi ini, KPK telah menjadwalkan webinar nasional khusus dosen pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini akan menghadirkan pimpinan KPK serta Direktur Jenderal Diktisaintek, Brian Yuliarto, sebagai keynote speaker.

“Kami ingin memastikan dosen antikorupsi di seluruh Indonesia mendapatkan bekal yang tepat untuk membentuk mahasiswa yang jujur dan berintegritas,” tambah Wawan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menambahkan bahwa gratifikasi dalam pendidikan sering kali terjadi tanpa disadari. Ia mencontohkan praktik pemberian hadiah, amplop, hingga layanan khusus kepada guru atau dosen yang bisa memengaruhi penilaian akademik.

“Bayangkan jika dosen menerima hadiah lalu mengubah keputusan akademik. Ini bukan hanya korupsi kecil, tapi pelemahan prinsip keadilan dalam pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun, KPK Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Ibnu mengajak seluruh tenaga pendidik untuk berani menolak gratifikasi dan melaporkannya melalui kanal resmi KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.

Peringatan Hardiknas 2025 kali ini menjadi momentum reflektif. KPK mendorong agar dunia pendidikan tak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan etika publik.

“Sekolah dan kampus harus jadi ladang tumbuhnya generasi yang bersih dari korupsi. Guru dan dosen adalah role model utama,” tegas Ibnu.

Dengan edukasi yang berkelanjutan dan keterlibatan aktif para pendidik, KPK percaya ekosistem pendidikan yang bebas korupsi bisa terwujud. Gratifikasi bukanlah budaya, melainkan virus yang harus dicegah sejak dini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d