EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aktivitas grup-grup di media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk pornografi anak dan hubungan sedarah (inses). Penelusuran awal menemukan dua grup mencolok bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pelaku aktif dalam grup tersebut. Tim siber kini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku di sejumlah lokasi.
“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Erdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Erdi menekankan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas digital yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang sehat dan aman. Laporkan jika menemukan konten menyimpang yang berpotensi melanggar hukum,” imbaunya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber secara masif demi menciptakan ruang digital yang bersih dan aman. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang siber kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyimpangan seksual untuk menyebarkan ideologi menyimpang, merekrut anggota, hingga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
“Patroli siber akan kami tingkatkan. Kami tidak akan berhenti sampai ruang digital di Indonesia terbebas dari konten-konten menyimpang dan membahayakan,” tutup Kombes Pol Erdi.
Masyarakat diimbau agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawas dan pelindung sesama, khususnya anak-anak, dari ancaman kekerasan dan eksploitasi di era digital ini. Laporkan setiap dugaan aktivitas ilegal melalui kanal resmi pengaduan kepolisian atau lembaga perlindungan anak.
Merespons temuan tersebut, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan, Yuni Asriyanti, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai penutupan grup tidak cukup tanpa disertai penindakan hukum terhadap admin dan pengelola grup.
“Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar. Pasti bisa. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini secara serius,” kata Yuni saat menghadiri kegiatan Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu lalu.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah penting agar komunitas serupa tidak tumbuh subur kembali di dunia maya. Jika tidak, keberadaan mereka akan terus bermunculan dan semakin membahayakan keselamatan anak-anak, khususnya anak perempuan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polri dan Pemda Tanggung Jawab dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada
Komnas Perempuan juga menyoroti aspek lingkungan keluarga sebagai salah satu tempat paling rawan terjadinya kekerasan seksual, khususnya terhadap anak perempuan. Hal ini menjadi faktor yang turut mendorong munculnya komunitas penyimpangan seksual seperti grup inses tersebut.
“Keluarga sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk terjadinya kekerasan. Sudah saatnya nilai-nilai patriarkal yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan dihapuskan,” ujar Yuni.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, terutama di lingkup keluarga. Pendidikan kesetaraan gender dan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak harus diperkuat mulai dari lingkungan terkecil. (*/tim)













