Hukum & Kriminal

Komnas HAM Desak Polri dan Pemda Tanggung Jawab dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

×

Komnas HAM Desak Polri dan Pemda Tanggung Jawab dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM mendesak Polri dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3/2025), Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Polri, pemerintah daerah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terulang.

Koordinator Sub-komisi Penegakan HAM, Uli Parulian, menegaskan bahwa Polri harus memastikan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para korban.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Polisi dalam Kasus Kematian Vina dan Eki di Cirebon

Salah satu poin penting dalam rekomendasi ini adalah pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan prostitusi yang digunakan AKBP Fajar.

“Polri harus mengungkap peran penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh Fajar, serta perantara lainnya yang mungkin masih belum terungkap,” ujar Uli.

Komnas HAM juga menekan agar aparat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penyelidikan dan memberikan kompensasi serta restitusi yang adil bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga: Polemik SKCK, Kementerian HAM Desak Kapolri Hapus Persyaratan yang Dinilai Hambat Hak Asasi

Tak hanya kepada Polri, Komnas HAM juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus ini. Lembaga ini diminta untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial anak-anak.

“Kami merekomendasikan adanya evaluasi berkala serta pelaporan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak, guna mencegah eksploitasi digital yang berujung pada kejahatan serupa,” kata Uli.

Rekomendasi juga ditujukan kepada Gubernur NTT dan Walikota Kupang. Komnas HAM meminta agar pemerintah daerah memastikan keselamatan, kesehatan, dan hak pendidikan bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Lagu Bayar Bayar Bayar Dihapus, Band Sukatani Disorot Publik

Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan Komnas HAM untuk pemulihan korban:

1. Perlindungan Menyeluruh
Menyediakan rumah aman bagi korban dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan mereka.

2. Pemeriksaan Kesehatan
Memastikan ketiga korban anak dalam kondisi sehat dan bebas dari risiko penyakit akibat kekerasan seksual yang mereka alami.

3. Pendampingan Psikologis Berkelanjutan
Program pemulihan mental bagi korban harus terus berjalan, bahkan setelah proses hukum selesai, agar mereka dapat kembali ke kehidupan sosial dengan baik.

4. Jaminan Pendidikan
Pemerintah harus menjamin keberlanjutan pendidikan korban, baik melalui sekolah formal maupun program penyetaraan.

5. Dukungan untuk Keluarga
Orang tua dan keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan edukasi agar dapat mendukung anak-anak mereka dalam melewati trauma ini.

Komnas HAM menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab negara dalam melindungi dan memulihkan korban. Dengan rekomendasi ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi serupa di masa depan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d