EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Alasannya, dokumen ini dinilai menjadi penghalang bagi eks narapidana dalam mendapatkan pekerjaan, yang berujung pada potensi pelanggaran hak asasi.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri HAM telah menandatangani surat resmi yang telah dikirimkan ke Markas Besar Polri.
Baca Juga: Layanan SKCK Online Kini Tersedia melalui Aplikasi Superapps Presisi Polri
Langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia dan menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan membangun kembali kehidupan mereka akibat persyaratan SKCK.
Dalam wawancaranya, Nicholay menyoroti temuan yang mengejutkan, dimana banyak mantan narapidana akhirnya kembali ke balik jeruji besi karena sulit mendapatkan pekerjaan. Hambatan utama mereka adalah SKCK, yang sering menjadi syarat utama dalam seleksi kerja.
“Banyak dari mereka mengaku merasa dihukum seumur hidup. Setelah bebas, mereka ingin memperbaiki hidup, tapi stigma sebagai eks narapidana terus membayangi. SKCK menjadi tembok besar yang menutup peluang mereka untuk bekerja dan hidup layak,” jelasnya.
Baca Juga: Kini Urus SKCK Bisa Online Lewat Superapps Presisi Polri, Begini Caranya
Persoalan ini, lanjut Nicholay, tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Jika mantan narapidana terus-menerus dikucilkan dan tidak diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam masyarakat, maka sistem pemasyarakatan gagal menjalankan fungsinya sebagai sarana rehabilitasi.
Menurut Nicholay, usulan penghapusan SKCK ini bukanlah bagian dari kepentingan politik, melainkan semata demi kemanusiaan. Setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak yang melekat sejak lahir, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak setelah menjalani hukuman.
“Saya berharap Kapolri merespons usulan ini dengan positif. Ini bukan soal kebijakan politik, melainkan tentang memastikan bahwa hak asasi manusia ditegakkan secara adil,” tegasnya. (tim)











