Nasional

Dinilai Tak Lagi Relevan dan Bebani Pencari Kerja, Usulan Penghapusan SKCK Kian Menguat

×

Dinilai Tak Lagi Relevan dan Bebani Pencari Kerja, Usulan Penghapusan SKCK Kian Menguat

Sebarkan artikel ini
Wacana penghapusan SKCK sebagai syarat administrasi semakin menguat, dengan alasan dianggap tidak relevan dan membebani pencari kerja.

EKSPOSTIMES.COM- Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi semakin menguat. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan ini, menganggap SKCK tidak lagi relevan dan justru membebani masyarakat, terutama para pencari kerja.

“Saya sepakat. SKCK itu kan sebenarnya tidak terlalu diperlukan. Kalau seseorang pernah dipidana, informasi itu bisa didapat tanpa harus melalui SKCK,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, jika SKCK dipandang sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kontribusinya pun tidak signifikan.

Baca Juga: Kontroversi Usulan Penghapusan SKCK, Cak Imin: Perlu Diskusi Lebih Lanjut

“Dulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi ukurannya apa? Sekarang manfaatnya juga harus dipertanyakan. Dari sisi PNBP, nilainya kecil dan tidak terlalu berdampak,” lanjutnya.

Selain dinilai tidak lagi memiliki urgensi, SKCK juga dianggap menjadi penghalang bagi mereka yang ingin mendapatkan pekerjaan. Habiburokhman menyoroti betapa repotnya masyarakat dalam mengurus dokumen ini, mulai dari biaya, waktu, hingga proses birokrasi yang panjang.

“Coba bayangkan, seseorang mau kerja, tapi harus mengurus SKCK dulu. Itu artinya ada ongkos ke pengadilan, antre panjang, bahkan terkadang ada biaya tambahan, entah resmi atau tidak resmi,” bebernya.

Baca Juga: Polemik SKCK, Kementerian HAM Desak Kapolri Hapus Persyaratan yang Dinilai Hambat Hak Asasi

Ia juga mempertanyakan efektivitas SKCK dalam menjamin seseorang benar-benar memiliki rekam jejak yang bersih.

“Tidak ada jaminan orang yang punya SKCK itu pasti berkelakuan baik ke depannya,” tegasnya.

Dukungan terhadap penghapusan SKCK juga datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan resmi pencabutan SKCK telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Kini Urus SKCK Bisa Online Lewat Superapps Presisi Polri, Begini Caranya

“Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK. Usulan ini didasarkan pada kajian akademis serta penelitian langsung di lapas-lapas di berbagai daerah,” ujar Nicholay.

Hasil penelitian Kemenkumham menunjukkan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat adanya persyaratan SKCK. Akibatnya, mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan bahkan kembali melakukan tindak kriminal.

“Banyak mantan narapidana mengeluhkan bahwa dengan adanya SKCK, mereka seperti menerima hukuman seumur hidup. Sulit bagi mereka untuk menjalani hidup yang normal karena stigma sebagai eks napi terus melekat,” ungkapnya.

Dengan semakin banyaknya dukungan, kini keputusan akhir ada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Apakah SKCK benar-benar akan dihapus atau tetap dipertahankan dengan revisi tertentu, masih menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri.

Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi para pencari kerja, khususnya mereka yang ingin mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman pidana. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d