Hukum & Kriminal

TNI AL Pastikan Proses Hukum Tanpa Ampun Bagi Pembunuh Jurnalis Muda di Banjarbaru

×

TNI AL Pastikan Proses Hukum Tanpa Ampun Bagi Pembunuh Jurnalis Muda di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Seorang perwira TNI berbicara di depan podium dengan latar belakang logo Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Brigjen TNI Kristomei Sianturi

EKSPOSTIMES.COM- Mabes TNI akhirnya angkat bicara terkait dugaan pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berinisial J. Sang prajurit, yang berpangkat Kelasi Satu, telah diamankan oleh Polisi Militer (Pomal) Lanal Balikpapan.

“Kalau memang terbukti dia pelakunya, tidak ada ampun. Hukum seberat-beratnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).

Meski demikian, Kristomei menegaskan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polisi Militer AL sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, ia mengakui telah menerima informasi bahwa terduga pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

Baca Juga: Jurnalis Muda Tewas di Gunung Kupang, Anggota TNI AL Diduga sebagai Pelaku Pembunuhan

“Dari informasi keluarga korban, memang ada dugaan mereka berpacaran. Tapi, apakah benar Kelasi J ini pelakunya? Kita tunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.

Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Dandenpom Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, membenarkan keterlibatan seorang prajurit AL dalam kasus ini.

“Oknum berinisial J, berpangkat Kelasi Satu, baru bertugas di Lanal Balikpapan sekitar satu bulan setelah sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin,” jelas Ronald, Selasa (26/3).

Baca Juga: Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental di Tangerang

Kelasi J, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, telah mengabdi sebagai anggota TNI AL selama empat tahun. Ia kini berada dalam tahanan Pomal Lanal Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada yang ditutupi. Sesuai arahan pimpinan TNI AL, oknum ini akan dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Korban, Juwita (23), merupakan jurnalis media daring lokal di Kalimantan Selatan. Ia ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya, sehingga awalnya muncul dugaan bahwa ia menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun, hasil investigasi lebih lanjut mengarah pada kemungkinan pembunuhan yang diduga melibatkan Kelasi Satu J.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di dunia pers dan militer. Semua mata tertuju pada proses hukum yang akan dijalani sang prajurit. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *