Berita UtamaHukum & Kriminal

Dana BOS Rp7,6 Miliar SMA Negeri 9 Manado Disorot, Polisi Dituntut Ungkap Fakta

×

Dana BOS Rp7,6 Miliar SMA Negeri 9 Manado Disorot, Polisi Dituntut Ungkap Fakta

Sebarkan artikel ini

MANADO, ekspostimes.com— Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp7,6 miliar di SMA Negeri 9 Manado untuk tahun anggaran 2022–2023 menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan yang kini disebut telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Manado itu menuntut lebih dari sekadar pemanggilan pihak-pihak terkait: publik membutuhkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.

Dalam pemberitaan Swarakawanua.id pada 12 Oktober 2026, mantan kepala sekolah berinisial MT alias Meidy dan mantan bendahara berinisial SS alias Stela disebut telah dipanggil penyidik. Namun, pemanggilan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Dugaan manipulasi dokumen harus diuji

Ketua Kibar Sulut, Jaino Maliki, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Ia menyebut adanya dugaan manipulasi tanda tangan dan bukti kuitansi dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Informasi itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, pencocokan transaksi, konfirmasi kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, serta penelusuran penggunaan dana di lapangan.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Penyidik perlu mengungkap apakah terdapat rekayasa pertanggungjawaban, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan narasumber.

Temuan Inspektorat dan TGR Rp300 juta perlu diperjelas

Jaino juga menyatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan, dengan tuntutan ganti rugi (TGR) yang disebut mencapai lebih dari Rp300 juta dan dibebankan kepada mantan kepala sekolah serta mantan bendahara.

Informasi ini menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi. Apa saja temuan Inspektorat? Apakah TGR tersebut telah ditetapkan secara resmi? Berapa nilai yang wajib dikembalikan, apakah sudah dipulihkan, dan bagaimana kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang kini ditangani polisi?

TGR tidak otomatis membuktikan korupsi. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi manipulasi dokumen atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, temuan administratif tersebut layak ditelusuri lebih jauh sesuai ketentuan hukum.

Polisi perlu menjawab pertanyaan mendasar

Penanganan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pemanggilan sejumlah pihak. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab penyidik:

  1. Berapa total dana BOS yang diterima dan direalisasikan SMA Negeri 9 Manado selama 2022–2023?
  2. Apa bentuk penyimpangan yang sedang diselidiki dan dokumen apa yang menjadi dasar dugaan tersebut?
  3. Apakah hasil pemeriksaan Inspektorat dan nilai TGR lebih dari Rp300 juta telah diverifikasi penyidik?
  4. Apakah terdapat kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh pihak berwenang?
  5. Siapa saja yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini penting agar penanganan perkara dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar rumor atau tekanan opini publik.

Dana pendidikan tidak boleh menjadi wilayah abu-abu

Dana BOS ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan kebutuhan pendidikan. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang sah dan penggunaan yang sesuai peruntukan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Namun, jika dugaan tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik.

Polresta Manado perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara ini. Inspektorat juga perlu memperjelas hasil pemeriksaan dan tindak lanjut TGR, sementara Dinas Pendidikan harus memastikan mekanisme pengawasan dana BOS berjalan efektif.

Inti persoalannya sederhana: ke mana dana itu digunakan, apakah seluruh pertanggungjawabannya sah, dan apakah ada kerugian negara yang dapat dibuktikan?

Publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan penyelidikan yang transparan, bukti yang teruji, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *