EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa tugas baru TNI dalam pertahanan siber, yang tercantum dalam revisi Undang-Undang TNI, bukanlah untuk mengawasi atau memata-matai masyarakat sipil.
Tugas ini lebih luas dan berfokus pada menjaga kedaulatan serta keamanan negara dari ancaman digital yang semakin kompleks.
“Pertahanan siber yang dilakukan TNI tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil,” kata Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: UU TNI Baru: TNI Siap Tempur di Medan Siber, Perkuat Pertahanan Digital Indonesia
Tugas baru ini diatur dalam Pasal 7 UU TNI yang telah direvisi. Selain itu, revisi juga mencakup Pasal 47 mengenai penempatan personel TNI di kementerian/lembaga tertentu dan Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit.
Brigjen Frega menjelaskan bahwa dunia siber kini menjadi medan tempur baru dalam strategi pertahanan militer di berbagai negara. Bahkan, beberapa angkatan bersenjata dunia telah membentuk korps khusus untuk menangani ancaman siber.
“Perkembangan ancaman di dunia digital menuntut TNI untuk berperan aktif dalam melindungi kedaulatan negara. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan pertahanan siber sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya.
Baca Juga: Polemik Konten Rendang di BKB, Polda Sumsel Periksa Pelapor dan Saksi Selama 12 Jam
Ancaman di ruang siber yang dapat mengganggu stabilitas nasional meliputi peretasan, sabotase digital, pencurian data strategis, hingga serangan disinformasi yang bisa melemahkan institusi pertahanan dan pemerintahan.
Meski TNI kini memiliki peran dalam pertahanan siber, Brigjen Frega memastikan bahwa institusi militer tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain yang sudah berwenang di bidang ini.
“TNI akan tetap bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Polri, untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum dan transparan,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam siber akan membungkam demokrasi, Brigjen Frega menepis anggapan tersebut.
“Narasi yang menyebut bahwa operasi militer di ruang siber akan mengekang kebebasan berpendapat adalah tidak benar. Indonesia tetap negara demokrasi, di mana kritik dan kebebasan berekspresi dijamin,” katanya.
Ia menegaskan bahwa peran TNI dalam dunia siber adalah memastikan keamanan nasional dari ancaman digital, bukan membatasi ruang gerak masyarakat.
Dengan peran baru ini, TNI diharapkan dapat menjadi tameng utama dalam menangkal berbagai ancaman siber yang bisa mengganggu stabilitas negara, tanpa melanggar hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi dan berekspresi secara bebas. (tim)













