EKSPOSTIMES.COM- Dengan meningkatnya ancaman serangan siber terhadap infrastruktur nasional, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini resmi diperkuat dengan tugas baru dalam bidang pertahanan digital.
Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di ranah siber merupakan langkah strategis menghadapi era perang modern yang tak lagi hanya mengandalkan senjata fisik.
“Serangan siber terhadap infrastruktur strategis nasional semakin meningkat. Oleh karena itu, peran TNI dalam memperkuat keamanan digital negara menjadi sangat relevan di masa depan,” ujar Kristomei dalam sebuah webinar yang membahas revisi UU TNI, Selasa (25/3/2025).
Perang di era modern tak lagi hanya melibatkan tank dan senapan, tetapi juga serangan digital yang bisa melumpuhkan perekonomian hingga pertahanan negara. Kristomei mencontohkan konflik Rusia-Ukraina, di mana serangan siber menjadi salah satu strategi utama untuk melemahkan lawan.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap ancaman siber yang semakin kompleks. TNI harus siap, bukan hanya di medan tempur konvensional, tetapi juga di dunia digital,” tegasnya.
Dengan disahkannya UU TNI yang baru, TNI kini memiliki tugas tambahan dalam dua bidang utama, yakni menanggulangi ancaman siber yang menargetkan infrastruktur strategis nasional, serta melindungi warga negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman berbasis digital.
Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Anggota Brimob Jadi Tersangka, Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Kian Terang
Di tengah kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam dunia siber bisa membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, Kristomei menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah pertahanan siber (cyber defense) dan perang siber (cyber warfare), bukan untuk mengawasi aktivitas publik di internet.
“TNI hadir untuk menjaga kedaulatan digital, bukan untuk membatasi kebebasan warga di ruang siber,” jelasnya.
Dengan peran barunya ini, diharapkan TNI bisa menjadi benteng utama dalam menghadapi ancaman digital, sekaligus memperkuat sistem pertahanan negara di era teknologi yang semakin canggih. (tim)












