Hukum & Kriminal

ASN dan Aparat Penegak Hukum Minta THR ke Masyarakat, KPK: Itu Pungli!

×

ASN dan Aparat Penegak Hukum Minta THR ke Masyarakat, KPK: Itu Pungli!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan memberikan amplop berisi uang, melambangkan praktik pungli berkedok THR.
KPK menegaskan bahwa ASN dan Aparat Penegak Hukum yang meminta THR dari masyarakat merupakan praktik pungli yang harus dilaporkan.

EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat atau pelaku usaha.

KPK menegaskan bahwa praktik semacam itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa ASN dan APH sudah mendapatkan THR sesuai ketentuan sebagai pegawai pemerintah.

Oleh karena itu, meminta tambahan dari masyarakat atau perusahaan adalah tindakan ilegal.

“Kalau ada yang meminta THR dari masyarakat atau perusahaan, itu bukan THR, tetapi pungli,” tegas Wawan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurut KPK, permintaan THR semacam ini sering kali bukan sekadar ‘uang silaturahmi’, tetapi bisa berkembang menjadi modus pemerasan.

ASN dan APH yang meminta uang umumnya menyelipkan janji-janji tersirat, seperti kemudahan dalam perizinan, perlindungan usaha, atau menghindari pemeriksaan ketat.

“Pungli ini muncul karena hilangnya nilai antikorupsi, seperti kesederhanaan dan kerja keras. Yang ada justru sifat serakah ingin uang dengan cara mudah tanpa aturan,” jelas Wawan.

Baca Juga: Usut Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa THR hanya diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya sebagai hak di luar gaji atau upah bulanan. Masyarakat maupun pelaku usaha tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada ASN atau APH.

KPK mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui permintaan THR yang bersifat pungli. Pengaduan dapat dilakukan ke inspektorat daerah, aparat penegak hukum, atau langsung ke KPK melalui kanal resmi yang telah disediakan.

“Kalau menemukan praktik pungli berkedok THR, jangan ragu untuk melapor. Ini bukan tradisi yang harus dipertahankan, tapi praktik ilegal yang harus dihentikan,” tegas Wawan.

Dengan peringatan ini, KPK berharap budaya pungli dapat ditekan, sehingga perayaan Hari Raya Idulfitri berlangsung dengan lebih jujur, adil, dan tanpa tekanan bagi masyarakat serta dunia usaha. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d