EKSPOSTIMES.COM- Kejahatan siber terus mencari celah di tengah derasnya arus digital. Sepanjang 2025, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mencatat sedikitnya 12 laporan penipuan berbasis daring masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Angka itu diyakini hanya puncak gunung es dari praktik penipuan online yang kian masif dan sulit dikenali.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Kepala SPKT AKBP Alfianto, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai modus penipuan yang terus berevolusi.
“Perkembangan teknologi memang mempermudah aktivitas masyarakat, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi pelaku kejahatan siber untuk beraksi,” kata Alamsyah di Manado, Kamis (15/1/2026).
Menurut Alamsyah, pola penipuan online kini semakin kompleks dan kerap menyaru sebagai informasi resmi. Modus yang sering muncul antara lain pengiriman file APK berkedok kurir paket, undangan pernikahan digital, jual beli daring, trading saham, hingga tawaran pekerjaan dengan imbalan komisi tinggi yang berujung kerugian finansial.
Pelaku, lanjut dia, tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memainkan sisi psikologis korban. Rasa panik diciptakan melalui pesan seperti “rekening Anda diblokir”, sementara rasa euforia dibangun lewat klaim “selamat, Anda memenangkan undian bernilai ratusan juta rupiah”.
Selain itu, korban kerap diarahkan ke tautan palsu yang menyerupai situs resmi perbankan atau instansi pemerintah. Dari celah inilah data pribadi, kata sandi, hingga kode akses keuangan dicuri.
Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah di ruang digital. Warga diminta tidak sembarangan mengklik tautan, mengabaikan pesan dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan, serta tidak pernah membagikan OTP, PIN, atau kata sandi, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau lembaga resmi.
“Keamanan berlapis pada aplikasi perbankan, media sosial, dan WhatsApp harus diaktifkan. Ketelitian dan sikap tidak mudah percaya menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban,” ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban penipuan online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Di tengah ruang digital yang kian terbuka, peringatan Polda Sulut menjadi pengingat bahwa literasi dan kewaspadaan publik masih menjadi benteng utama menghadapi kejahatan siber yang terus beradaptasi. (tim)












