Hukum & KriminalNasional

Layanan SKCK Online Kini Tersedia melalui Aplikasi Superapps Presisi Polri

×

Layanan SKCK Online Kini Tersedia melalui Aplikasi Superapps Presisi Polri

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025, kini proses pengurusannya bisa dilakukan secara online. Polri menghadirkan kemudahan ini melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta memperluas aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantri di kantor polisi. Cukup dengan mendaftar dan melakukan pembayaran secara online, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk proses validasi dan pencetakan SKCK.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk pengurusan SKCK, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000 sesuai ketentuan yang ada.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri:

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4. Isi data lengkap sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Kunjungi kantor polisi yang sesuai (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pemohon juga diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Scan Akta Kelahiran

Pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pembuatan SKCK semakin mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *