EKSPOSTIMES.COM- Komnas HAM mengungkapkan temuan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan terdapat tiga pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi dalam penanganan kasus ini.
Tiga pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak untuk bebas dari penangkapan sewenang-wenang. Kesimpulan ini diumumkan dalam siaran pers yang dirilis Komnas HAM pada Senin (14/10/2024).
Pelanggaran Hak Atas Bantuan Hukum
KOMNAS HAM mengungkap bahwa para terdakwa dalam kasus ini tidak didampingi oleh advokat yang mereka tunjuk sendiri pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada tahun 2016. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan para terdakwa, kuasa hukum mereka saat ini, dan putusan sidang etik dari Propam Polda Jawa Barat. Ketidakhadiran pendampingan hukum ini juga terkonfirmasi dalam sidang etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada Maret 2017.
Pelanggaran Hak Bebas dari Penyiksaan
PARA terdakwa mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi saat berada di tahanan Polresta Cirebon, serta pada saat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. Hal ini juga terkonfirmasi berdasarkan putusan sidang etik dan foto-foto kondisi para terdakwa yang beredar di media sosial pada September 2016. Foto-foto tersebut, yang menunjukkan adanya dugaan penyiksaan, sudah diverifikasi oleh ahli forensik digital.
Pelanggaran Penangkapan Sewenang-wenang
KOMNAS HAM menemukan bahwa para terdakwa tidak diberikan surat penangkapan saat ditangkap oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016. Selain itu, keluarga para terdakwa juga tidak diberitahu tentang lokasi penangkapan. Padahal, para terdakwa tidak tertangkap tangan pada saat kejadian tersebut.
Rekomendasi Kepada Pihak Terkait
BERDASARKAN temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk sejumlah lembaga. Kepada Kapolri, Komnas HAM merekomendasikan agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan, serta dugaan penyiksaan terhadap para terdakwa.
Komnas HAM juga meminta agar Kapolri memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para terdakwa, termasuk pendampingan hukum yang layak dan akses untuk bertemu dengan keluarga serta kuasa hukum. Selain itu, Komnas HAM mendesak agar aparat kepolisian memastikan hak para terdakwa bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya.
Kompolnas juga diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi proses hukum yang masih berlangsung dalam kasus ini, sementara LPSK diminta untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban serta memastikan pemenuhan hak-hak prosedural dalam upaya hukum.
Sementara itu, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana yang terlibat dalam kasus ini, yang saat ini berstatus sebagai saksi dan pemohon peninjauan kembali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polri, Polda Jawa Barat, atau Kompolnas terkait temuan Komnas HAM tersebut. (cnn)











