Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Main Mata RPTKA, Kemenaker Disikat KPK

×

Tiga Tahun Main Mata RPTKA, Kemenaker Disikat KPK

Sebarkan artikel ini
Kantor Kemenaker diselidiki KPK terkait suap pengurusan RPTKA selama tiga tahun.
KPK bongkar dugaan suap RPTKA di Kemenaker yang berlangsung sejak 2020

EKSPOSTIMES.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit mobil dan satu unit sepeda motor dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di Kantor Kemenaker serta dua lokasi hunian di wilayah Jabodetabek.

“Pada Selasa (20/5), penyidik mengamankan tiga mobil dari Kantor Kemenaker. Kemudian pada Rabu (21/5), tiga mobil lainnya dan satu motor disita dari hasil penggeledahan di dua rumah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (23/5).

Budi menjelaskan, seluruh kendaraan kini telah diamankan di kantor KPK untuk kebutuhan pendalaman penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri keterkaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Baca Juga: KPK Gerebek Kemenaker! Dugaan Suap TKA Seret Sejumlah Tersangka

“Tujuh kendaraan ini sedang didalami, apakah terkait atau tidak dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar Budi.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenaker diduga terjadi dalam rentang waktu tiga tahun, yakni sejak 2020 hingga 2023. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, kasus ini mencuat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker, yang menangani proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan di Indonesia.

“Periode perkara yang kami tangani berlangsung dari 2020 sampai dengan 2023,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5).

KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Detailnya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sejak awal pekan ini.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, berkaitan dengan kasus baru yang melibatkan dugaan suap dan/atau gratifikasi.

Baca Juga: Empat ASN Pemkab Cirebon Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap Proyek PLTU 2 Jawa Barat

“Penggeledahan ini memang terkait perkara baru. Kami mendalami indikasi suap maupun gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan RPTKA,” ujar Fitroh.

Seperti diketahui, RPTKA adalah salah satu syarat administratif bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Proses penerbitan RPTKA kerap menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan kewenangan.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antikorupsi untuk mengawasi praktik suap dalam sistem perizinan dan tata kelola ketenagakerjaan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d