Hukum & Kriminal

Uang Rakyat Hilang di Tangan Kepala Desa: Kolam Tak Jadi, Perahu Tak Datang

×

Uang Rakyat Hilang di Tangan Kepala Desa: Kolam Tak Jadi, Perahu Tak Datang

Sebarkan artikel ini
Kepala desa di Madiun ditahan atas kasus korupsi kolam renang mangkrak Rp 1 miliar; nelayan Sukabumi ditipu janji bantuan perahu.
Tersangka Suprapti, mantan Kepala Desa Gemarang, mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil Kejari Madiun (Foto Kompas)

EKSPOSTIMES.COM- Praktik korupsi dan dugaan penipuan yang melibatkan kepala desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (10/6/2025) atas dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Suprapti menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah. Ia menolak memberikan komentar kepada awak media.

Baca Juga: Dana Desa Disulap Jadi Uang Pribadi, Mantan Kades Dairi Ditahan Polisi!

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menyatakan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” ujar Oktario, yang akrab disapa Rio.

Kasus bermula dari proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, yang dimulai sejak 2018 hingga 2021. Meski didanai dari berbagai sumber seperti Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), kolam renang dan fasilitas pendukungnya hingga kini tidak dapat dimanfaatkan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Bangunannya mangkrak, tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak masuk dalam RPJMDesa. Pelaksanaannya pun tanpa melibatkan masyarakat,” ungkap Rio.

Suprapti dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, di Sukabumi, Jawa Barat, dua nelayan Desa Mandrajaya melaporkan oknum kepala desa mereka ke polisi karena diduga menipu mereka dengan modus bantuan perahu.

Nuryaman dan Dihan, dua nelayan korban, mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum Kades Ajat, yang menjanjikan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD.

“Saya diminta Rp29 juta, katanya untuk tebus bantuan perahu. Tapi sampai sekarang tidak ada perahunya,” kata Nuryaman di Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Senada, Dihan mengaku menyerahkan uang Rp33 juta dan merasa tertipu. Keduanya didampingi tiga kuasa hukum saat membuat laporan. Nuryaman juga menyebut masih ada korban lainnya yang dimintai uang oleh oknum kades dengan modus serupa.

Baca Juga: Eks Kades Sempur Toba Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Biayai Kampanye

“Mintanya Rp33 juta per unit. Katanya dari Pokir dewan, dari Pak Andri. Saya bahkan sudah pernah ketemu langsung dengan Pak Andri, tapi tetap belum ada kejelasan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan. “Iya, benar ada laporan dari nelayan. Baru kami terima dan akan kami dalami,” katanya.

Kedua kasus ini menambah deretan panjang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa, yang merugikan masyarakat dan negara. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa. (tri/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d