Hukum & Kriminal

Kepala Desa Lalampu Dilaporkan ke KPK, Diduga “Menjual” Tanah Warga ke Perusahaan Tambang

×

Kepala Desa Lalampu Dilaporkan ke KPK, Diduga “Menjual” Tanah Warga ke Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Koalisi Aktivis Nusantara laporkan Kepala Desa Lalampu ke KPK atas dugaan jual beli tanah warga untuk perusahaan tambang di Morowali.

EKSPOSTIMES.COM- Aroma busuk penyalahgunaan kekuasaan kembali menyeruak dari tanah kaya sumber daya, Morowali, Sulawesi Tengah. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Koalisi Aktivis Nusantara pada Senin (13/10/2025).

Dugaan yang disampaikan bukan perkara sepele. Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pembebasan lahan seluas 38,20 hektare di wilayah administrasi Desa Lalampu untuk kepentingan PT Erabaru Timur Lestari dan perusahaan afiliasinya.

Laporan itu bermula dari Surat Pernyataan Kepala Desa Lalampu Nomor: 593/835/LLP/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. Dalam surat itu disebutkan seolah-olah masyarakat telah menerima pembayaran ganti rugi dan menyetujui pembebasan lahan. Namun, fakta di lapangan justru menampar logika hukum. Warga mengaku tak pernah diundang musyawarah, tak pernah menandatangani kesepakatan, dan tak menerima uang sepeser pun.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk melegalkan pembebasan lahan tanpa persetujuan masyarakat. Surat Kepala Desa digunakan sebagai alat legalisasi, bukan hasil musyawarah,” tegas Iman Pagala, Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.

Koalisi menilai tindakan Kepala Desa Lalampu ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi pelanggaran pidana serius. Dalam laporan yang diterima redaksi, tindakan tersebut bisa dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin transparansi dan partisipasi warga dalam setiap keputusan pemerintahan desa.

Lebih jauh, dugaan adanya unsur gratifikasi dan konflik kepentingan mencuat setelah ditemukan dokumen dan testimoni warga yang menyebut Kepala Desa menerima “imbalan” dari pihak perusahaan.

“Kami minta KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lalampu serta pihak perusahaan. Jangan biarkan praktik jual-beli tanah rakyat berlindung di balik tanda tangan pejabat desa,” desak Iman Pagala dengan nada geram.

Bukti fisik berupa salinan surat pernyataan, dokumen pembayaran, hingga testimoni warga telah diserahkan kepada penyidik KPK.

Sementara itu, Iswanto, Sekretaris Koalisi Aktivis Nusantara, menegaskan langkah ini bukan sekadar aduan hukum, tetapi perlawanan terhadap praktik manipulatif yang merampas hak rakyat kecil.

“Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal martabat. Ketika kekuasaan digunakan untuk menggadaikan tanah rakyat, maka desa bukan lagi rumah keadilan, melainkan ladang kejahatan,” tegasnya lantang.

Koalisi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga KPK menurunkan tim investigasi ke Morowali.

“Rakyat Lalampu tidak akan diam. Kami menuntut keadilan yang dicuri di atas tanah leluhur kami,” pungkas Iswanto dengan suara bergetar. (Farly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *