EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Penyelidikan ini difokuskan pada empat perusahaan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah karena terbukti melanggar aturan lingkungan dan administrasi.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang, kita boleh menyelidiki,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Demi Nikel, Hutan Lindung Raja Ampat ‘Dikorbankan’ Pemerintah Beri Izin Khusus 13 Perusahaan Tambang
Nunung menjelaskan bahwa aktivitas tambang pada umumnya membawa dampak kerusakan lingkungan, namun sudah semestinya pelaku usaha menjalankan kewajiban reklamasi dan memberikan jaminan pemulihan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan IUP dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan, teknis, dan administratif, serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat. Salah satu temuan utama adalah bahwa wilayah operasi keempat perusahaan tersebut sebagian berada di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada tahun 2023.
“Presiden Prabowo memerintahkan agar pelaksanaan izin pertambangan diawasi ketat, termasuk amdal dan reklamasi. Tidak boleh ada lagi praktik yang merusak terumbu karang dan mengabaikan keberlanjutan,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa sejak awal 2025, pemerintah telah menjalankan langkah tegas pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mencakup evaluasi perizinan tambang di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Puteri Komarudin, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo dan Menteri ESDM dalam mencabut IUP empat perusahaan tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan. Komitmen terhadap penataan sektor pertambangan sangat jelas dan patut didukung,” ujar Puteri dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: UMKM Disuruh Kelola Tambang, Siapa yang Diuntungkan Sebenarnya?
Puteri juga menyatakan keyakinannya bahwa keputusan pencabutan IUP telah melalui pertimbangan matang dan hasil evaluasi lapangan langsung oleh Menteri Bahlil.
Keempat perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif utama seperti tidak memiliki dokumen AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa dua dokumen tersebut, aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi Raja Ampat yang menjadi kebanggaan Indonesia dan dunia. (*/riz)













