EKSPOSTIMES.COM- Eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (12/6/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada tahun anggaran 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Ibrahim merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap tiga eks stafsus Nadiem yang sebelumnya juga telah dipanggil namun belum hadir.
“Kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, JPPI: Ini Momentum Bersih-Bersih Sektor Pendidikan
Proyek pengadaan satu juta unit laptop Chromebook ini bernilai total Rp 9,982 triliun, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP). Namun dalam proses pelaksanaannya, Kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan intervensi dalam pengambilan keputusan teknis terkait jenis sistem operasi yang digunakan.
Harli mengungkapkan bahwa rekomendasi awal dari tim teknis Kemendikbudristek sebenarnya menyarankan penggunaan sistem berbasis Windows. Namun, keputusan justru berubah menjadi Chromebook, yang diduga diarahkan untuk menguntungkan vendor tertentu.
“Sejak awal, rekomendasi Jamdatun hanya memberikan arahan normatif agar pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada lampu hijau atas isi dan bentuk proyek,” jelas Harli.
Hal ini membantah klaim Nadiem Makarim yang sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), telah mengawal proyek sejak awal. Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), Nadiem mengaku terkejut proyek pengadaan tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi.
“Kami dari awal mengundang Jamdatun untuk mengawal dan mendampingi proses ini,” ujar Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, juga sempat menunjukkan surat pendampingan hukum dari Jamdatun bertanggal 24 Juni 2020. Namun Kejagung menegaskan, surat tersebut bersifat normatif dan tidak dapat dijadikan justifikasi atas keputusan teknis yang diambil dalam pengadaan.
Lebih lanjut, Kejagung menduga ada permufakatan jahat yang memengaruhi keputusan tim pengadaan untuk lebih mengunggulkan laptop Chromebook dalam kajian teknisnya. Penyelidik saat ini menelusuri siapa pihak yang pertama kali merekomendasikan spesifikasi tersebut, serta siapa yang berperan sebagai pengguna anggaran dan pengelola proyek.
Sejumlah barang bukti elektronik telah disita. Eks stafsus, Fiona Handayani, sudah diperiksa, sementara dua lainnya dijadwalkan hadir minggu ini.
Meski demikian, Nadiem membela keberhasilan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut 97 persen dari laptop yang diadakan telah diterima oleh sekitar 77 ribu sekolah pada tahun 2023. Bahkan, hasil evaluasi menunjukkan sekitar 82 persen sekolah benar-benar menggunakan Chromebook untuk kegiatan pembelajaran.
“Penggunaan dan manfaat dari Chromebook ini dirasakan langsung oleh sekolah-sekolah. Kami bahkan lakukan sensus berkala,” ujar Nadiem.
Namun, Kejagung menekankan bahwa fokus penyidikan adalah pada proses hukum dan tata kelola, bukan sekadar realisasi distribusi.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Raksasa di Proyek Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp9,9 Triliun
“Fokus kami adalah fakta hukum, bukan perdebatan di luar. Nantinya akan dinilai siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Harli menegaskan.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Namun pemeriksaan terhadap para saksi kunci, termasuk eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, akan menjadi penentu dalam mengungkap siapa dalang di balik dugaan korupsi yang menyeret proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah ini. (*/riz)












