EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam perkembangan terbaru, seluruh mantan wali kota yang pernah menjabat akan diperiksa sebagai bagian dari penyidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh kepala daerah yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Rp30,3 Miliar untuk Pilkada! Eks Gubernur Bengkulu Diduga ‘Peras’Kepala OPD demi Kursi Kekuasaan
“Ya, kita periksa. Intinya, semua kepala daerah yang pernah menjabat yang berkaitan akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (12/6/2025).
Pemeriksaan terbaru mencakup empat orang saksi, termasuk Sumardi, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013. Selain itu, penyidik juga memeriksa perwakilan pihak perbankan yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil pengelolaan lahan dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall.
Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Sebagai langkah lanjutan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penyitaan aset PTM Mega Mall pada Rabu (21/5/2025). Penyitaan dilakukan dengan pengawalan dari aparat TNI AD untuk menjamin kelancaran proses hukum.
“Penyitaan aset dan bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dan saya pastikan aktivitas komersial di Mega Mall tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono.
Kasi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2004, pengelola Mega Mall tidak pernah menyetorkan kewajiban PAD maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini diduga menjadi salah satu akar penyebab kebocoran PAD secara masif.
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua sertifikat masing-masing untuk bangunan Mega Mall dan untuk pasar. Keduanya kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak swasta.
Ketika kredit menunggak, sertifikat kembali diagunkan ke bank lain, bahkan berujung pada utang terhadap pihak ketiga yang mengancam kepemilikan lahan milik Pemkot Bengkulu.
Menurut Danang, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat era 2004 dan manajemen Mega Mall, guna mengurai seluruh skema pengalihan aset dan aliran dana.
“Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Bapak Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus Mega Mall Bengkulu harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Danang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset milik daerah yang diduga dikuasai swasta tanpa kontribusi signifikan terhadap kas Pemkot selama lebih dari dua dekade. (Kom/tim)





