EKSPOSTIMES.COM- Lima pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sidang dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (14/5/2025).
Kelimanya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Kesbangpol Jaduliwan, Kepala Dinas P3KB Eri Yulian Hidayat, Kepala Inspektorat Heru Susanto, Kepala Disnakertrans Syarifuddin, dan Kepala Disdikbud Saidirman.
Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas P3KB Eri Yulian mengaku dua kali mengikuti pertemuan bersama Rohidin Mersyah. Pertemuan pertama berlangsung Juli 2024 usai pelantikan penjabat sementara (Pjs) Bupati. Dalam pertemuan itu, Rohidin berpamitan karena hendak maju kembali sebagai calon gubernur dan meminta dukungan dari para kepala OPD.
“Beliau meminta bantuan kepada OPD, baik material maupun finansial, untuk mendukung pencalonannya,” kata Eri.
Permintaan bantuan dana kepada Eri disampaikan melalui ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dan dikoordinasikan oleh Kepala Disdikbud Saidirman. Eri mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta, namun hanya mampu memberikan Rp50 juta.
Eri kembali dipanggil menghadiri pertemuan kedua pada November 2024, bersama beberapa kepala OPD lainnya seperti Kepala Disperindag Foritha Ramadhani Wati, Kepala DLHK Safnizar, dan Kepala Dinas Kominfotik Oslita. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan koordinasi lanjutan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada 2024.
Baca Juga: Gerebek Pungli di Jalur Bengkulu-Padang, Polisi Ringkus 9 Pelaku, Ada yang Lompat ke Laut
Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan bahwa Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp30,3 miliar. Dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk mendukung pencalonannya sebagai gubernur dalam Pilkada 2024.
Aliran dana itu disalurkan melalui ajudannya Evriansyah alias Anca, Sekda nonaktif Isnan Fajri, serta mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy.
Sidang kasus gratifikasi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut guna mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik pribadi. (*/rp)












