EKSPOSTIMES.COM– Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022 itu kini menjadi sorotan nasional.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut langkah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di sektor pendidikan. Ia menekankan bahwa sektor pendidikan selama ini masih menjadi salah satu bidang paling rawan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Raksasa di Proyek Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp9,9 Triliun
“Karena kita punya preseden buruk, sektor pendidikan masih menjadi salah satu sektor terkorup di Indonesia. Jadi upaya penegakan hukum di sektor pendidikan ini jangan dipandang sebagai hal yang negatif,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (31/5/2025).
Ubaid menyambut positif pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap para pemangku kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, pemanggilan untuk memberikan keterangan bukan berarti indikasi keterlibatan langsung dalam korupsi.
“Saya pikir ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa. Karena pemeriksaan itu kan tidak selalu berkonotasi negatif. Kalau pimpinan tidak terlibat, ya tidak apa-apa bersaksi untuk membuat kasus ini terang,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan, sebagai pejabat tertinggi, Menteri Pendidikan harus menunjukkan tanggung jawab moral dan administratif terhadap kasus ini. Terlebih, program pengadaan laptop menyangkut dana publik dalam jumlah besar dan menyasar jutaan peserta didik.
“Kalau bisa sampai ketemu aktor intelektual, saya pikir itu membuka mata kita bahwa sektor pendidikan sangat membutuhkan penegakan hukum,” imbuhnya.
JPPI sejak awal menolak program pengadaan laptop karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Menurut Ubaid, ketika program ini dijalankan di masa pandemi COVID-19, pemerintah seolah mengambil jalan pintas tanpa memetakan tantangan yang ada di masing-masing daerah.
“Kenapa waktu itu JPPI menolak? Karena kondisi daerah itu kebutuhannya beda-beda. Tidak bisa kebijakan pengadaan laptop diseragamkan tanpa membaca kebutuhan riil daerah,” katanya.
Ia menyebut, akibat pendekatan seragam ini, banyak bantuan laptop yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Masalah seperti akses internet yang belum merata dan rendahnya literasi digital menjadi penghalang utama di berbagai wilayah.
“Kita dari awal sudah men-disclaimer bahwa ini bahaya. Ada banyak masalah teknis dan kontekstual yang tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop, yang kemudian diarahkan agar menggunakan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” ungkap Harli.
Padahal, uji coba penggunaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 telah menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis pun sempat merekomendasikan penggunaan spesifikasi berbasis Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang tetap mengarah pada penggunaan Chromebook.
Proyek ini disebut telah menghabiskan anggaran Rp9,982 triliun. Dari total tersebut, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sementara Rp6,399 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ubaid menyebut bahwa pengadaan barang dalam dunia pendidikan merupakan titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum. Banyak kasus korupsi sebelumnya juga bermula dari proyek pengadaan, termasuk pengadaan buku, alat peraga, dan infrastruktur pendidikan.
“Celakanya, sektor pendidikan ini punya anggaran besar tapi pengawasan lemah. Ketika pengadaan laptop dilakukan tanpa kajian yang matang, maka celah korupsi terbuka lebar,” kata Ubaid.
Ia berharap penegakan hukum kali ini dapat membuka lembaran baru dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih bersih, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. (met/tim)













