Hukum & Kriminal

Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI: Turun ke Morowali, Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu

×

Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI: Turun ke Morowali, Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu

Sebarkan artikel ini
Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI Tuntut Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Lalampu

EKSPOSTIMES.COM- Aksi panas meletup di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (6/10/2025). Puluhan massa dari Koalisi Aktivis Nusantara berorasi lantang, menuntut lembaga antirasuah segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terkait pembebasan lahan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Pemicunya, sebuah surat pernyataan resmi Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, SE, tertanggal 17 September 2024, Nomor: 593/835/LLP/IX/2024, yang menyebut masyarakat telah menerima pembayaran pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ±38,20 hektare oleh PT Erabaru Timur Lestari (ETL) dan afiliasinya.

Namun, warga desa justru membantah. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi menerima kompensasi sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

“Kami menduga surat itu dibuat sepihak, tanpa musyawarah desa dan tanpa mandat masyarakat. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak warga,” tegas salah satu orator aksi di depan KPK RI.

Baca Juga: Dugaan Skandal Lahan Hutan Produksi Morowali: PT ANN & PT NMS Terseret, Oknum Kades Diduga Terlibat

Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, Iman Pagala, menyebut tindakan Kepala Desa Lalampu berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan good governance.

“Kami menduga kuat ada manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen. Surat itu seolah mewakili seluruh warga, padahal masyarakat tidak pernah dilibatkan,” ujarnya keras.

Koalisi juga menyoroti proyek pembebasan lahan aset desa oleh PT Nusa Mineral Semesta (NMS) dan PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), kontraktor tambang dari IUP PT Mandiri Jaya Nickel (MJN). Dalam praktiknya, kata Iman, warga kembali tidak mendapat kejelasan soal kompensasi.

“Lahan itu bagian dari aset desa, seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Ini bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tapi juga dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Dalam aksinya, Koalisi membawa salinan surat Kepala Desa Lalampu yang dibubuhi materai Rp10.000, serta rekaman video berdurasi 1 menit 13 detik yang diduga memperlihatkan proses pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama warga yang dijadikan dasar pembayaran lahan oleh perusahaan.
Kedua dokumen itu akan dilampirkan dalam laporan resmi ke KPK RI pada Kamis, 9 Oktober 2025.

“Kami ingin KPK segera memanggil Kepala Desa Lalampu, pihak perusahaan, dan semua yang terlibat. Jangan biarkan rakyat terus ditipu dengan dalih investasi,” tegas Iman.

Ia juga memastikan Koalisi tak akan berhenti di KPK saja.

“Senin depan, kami akan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Kami siap bawa semua data dan saksi,” pungkasnya lantang.

“Rakyat Lalampu harus didengar! Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan modal,” tutupnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d