EKAPOSTIMES.COM – Aroma skandal pembebasan lahan di kawasan Hutan Produksi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kian tercium tajam. Dua perusahaan besar, PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) dan PT NMS, diduga melakukan pembebasan lahan dengan pola yang menyimpang dan penuh kejanggalan. Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada Kepala Desa Lalampu yang disebut-sebut ikut bermain di balik pembebasan lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, PT NMS diduga telah menggelontorkan dana sekitar Rp200 miliar untuk proses pembebasan lahan. Namun, eksekusi pembebasan itu diduga tidak tepat sasaran. Puluhan warga dan pemilik lahan di Desa Lalampu mengeluhkan ketidakjelasan ganti rugi dan menuding adanya peran oknum aparat desa serta pihak humas perusahaan yang dinilai tidak transparan.
“Di sini jelas ada dugaan penyimpangan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi dan pelaporan di Jakarta. Sasaran kami jelas: Kementerian Kehutanan RI, Kementerian ESDM RI, dan Mabes Polri,” tegas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Senin (15/9).
Temuan lapangan juga memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah. Ratusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) disebut-sebut diterbitkan bukan di kantor desa, melainkan di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi. Lebih ironis lagi, penerbitan SKPT itu diduga tidak dilakukan oleh pemilik lahan asli, melainkan pihak-pihak yang berperan sebagai “perantara” atau calo.
Hingga kini, polemik pembebasan lahan oleh PT ANN dan PT NMS belum menemukan titik terang. Masyarakat Desa Lalampu, yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru merasa diabaikan. Banyak warga mengaku belum menerima ganti rugi tanah mereka meski proses pembebasan telah berjalan.
“Olehnya itu kami anggap persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan terang-terangan kepada masyarakat Desa Lalampu. Namun kenyataannya, hingga sekarang masih banyak masyarakat yang belum menikmati haknya karena adanya oknum kades dan humas yang tidak transparan,” lanjut sang aktivis.
Para pegiat lingkungan dan hukum pun menyerukan agar pihak berwenang segera turun tangan. Mereka mendesak investigasi menyeluruh serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa, humas perusahaan, hingga pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Kami berharap dengan aksi dan pelaporan nanti, aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi transparansi tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Morowali, yang belakangan menjadi magnet investasi nikel namun rawan konflik agraria. (Sulkarnaim Pagala)









