Politik & Pemerintahan

Kejagung Siap Buktikan di Pengadilan, Polemik Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Kian Panas

×

Kejagung Siap Buktikan di Pengadilan, Polemik Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ Kian Panas

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pembuktian kasus grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” akan dilakukan di persidangan.

EKSPOSTIMES.COM- Suasana politik dan hukum di ibu kota kembali memanas setelah tim kuasa hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membantah tudingan bahwa grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” digunakan untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan pembelaan itu disampaikan pengacara Nadiem, Tabrani Abby, Senin (27/10/2025). Ia menegaskan grup tersebut bukan forum transaksi proyek, melainkan wadah koordinasi para ahli pendidikan dan teknologi untuk merancang strategi digitalisasi sekolah.

“Saya sudah melihat isi grupnya. Tidak ada satu pun pembahasan mengenai Chromebook sebelum Pak Nadiem menjabat menteri,” ujarnya.

Tabrani bahkan menambahkan, grup itu dibentuk jauh sebelum pelantikan kabinet 2019 sebagai bagian dari persiapan mewujudkan visi Nawacita Presiden Joko Widodo dalam bidang pendidikan digital. Menurutnya, pembahasan Chromebook baru muncul pada Mei 2020, ketika program digitalisasi sekolah mulai dirancang oleh salah satu staf khusus menteri.

Namun pernyataan itu tak membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bergeming. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, merespons tenang dan menegaskan semua pembelaan akan diuji secara hukum.

“Nanti saja dibuktikan di persidangan,” singkatnya.

Isu grup WhatsApp ini pertama kali diungkap oleh Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Dalam jumpa pers Juli lalu, Qohar menyebut grup itu dibentuk pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Menteri.

“Grup itu sudah membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem diangkat menjadi menteri,” kata Qohar saat itu.

Bahkan, sejumlah nama seperti Jurist, Ibrahim Arief, dan Yeti Khim disebut turut mengatur penugasan konsultan teknologi di kementerian untuk mendukung sistem berbasis Chrome OS. Kejagung menilai, ada indikasi bahwa proses perencanaan proyek laptop sudah berjalan sebelum mekanisme resmi anggaran 2020 dibuka.

Dalam penjelasan terpisah, Kapuspenkum Harli Siregar menyebut Nadiem memiliki peran aktif dalam proyek tersebut, yang menurutnya sudah disiapkan jauh sebelum tahun anggaran 2020–2022.

“Perencanaan digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan bahkan sebelum yang bersangkutan masuk kabinet,” ungkap Harli.

Saat ini, Nadiem masih berstatus tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Upaya praperadilan yang diajukannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutuskan status hukumnya tetap sah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan eks pejabat tinggi dengan reputasi digital kuat, namun kini harus menghadapi tudingan serius tentang penyalahgunaan wewenang dalam proyek raksasa pendidikan nasional. (Farly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *