Politik & Pemerintahan

KKPR Terbit, Tiang Telekomunikasi Kembali Berdiri: Publik Minta Titik Pemasangan Dibuka

×

KKPR Terbit, Tiang Telekomunikasi Kembali Berdiri: Publik Minta Titik Pemasangan Dibuka

Sebarkan artikel ini
Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di Kabupaten Minahasa kembali dilanjutkan setelah KKPR PT Eka Mas Mora Republik disebut telah terbit melalui OSS.
Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di Kabupaten Minahasa kembali dilanjutkan setelah KKPR PT Eka Mas Mora Republik disebut telah terbit melalui OSS.

EKSPOSTIMES.COM- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRD) Kabupaten Minahasa mengakui pernah menghentikan pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayahnya karena perusahaan belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Aktivitas itu kemudian kembali berjalan setelah KKPR disebut telah terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Juli 2026.

Kepala Dinas PUPRD Minahasa Rivai Mamonto mengatakan, penghentian dilakukan pada awal Juli. Saat itu, PT Eka Mas Mora Republik belum memiliki KKPR yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pemanfaatan ruang.

“PUPR sempat memberhentikan pemasangan jaringan telekomunikasi dari PT Eka Mas Mora Republik pada awal bulan Juli karena belum ada izin KKPR di OSS,” kata Rivai melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2026).

Menurut Rivai, setelah KKPR terbit, pihaknya memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan untuk melanjutkan pembangunan jaringan telekomunikasi.

“Karena izin KKPR di OSS sudah terbit pada bulan Juli maka kami dari Dinas PUPR memberikan rekomendasi teknis pada PT Eka Mas Mora Republik untuk melanjutkan pemasangan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Minahasa,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi titik penting dalam polemik pemasangan tiang telekomunikasi yang sebelumnya dipertanyakan warga, antara lain di Kelurahan Tataraan.

Pertanyaan publik bukan semata soal keberadaan jaringan telekomunikasi, melainkan dasar penggunaan ruang yang menjadi lokasi berdirinya tiang.

Jika tiang berada di ruang milik jalan, bahu jalan atau fasilitas publik, masyarakat berhak mengetahui dasar pemanfaatannya. Terlebih, keberadaan tiang dan jaringan utilitas di ruang jalan berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan fungsi utama prasarana publik.

Karena itu, terbitnya KKPR belum sepenuhnya menutup pertanyaan yang berkembang.

Pertanyaan berikutnya justru lebih spesifik: tiang boleh berdiri di mana saja?

Dinas PUPRD perlu menjelaskan apakah rekomendasi teknis yang diberikan mencakup seluruh lokasi pemasangan atau hanya titik-titik tertentu. Demikian pula, perlu dipastikan apakah tiang yang sudah berdiri di lapangan seluruhnya berada pada lokasi yang sesuai dengan dokumen KKPR.

Sebab, izin dan kesesuaian ruang tidak berhenti pada dokumen. Pelaksanaannya harus dapat diuji dengan kondisi fisik di lapangan.

Apalagi pemasangan jaringan dilakukan di sejumlah wilayah Minahasa. Tanpa informasi mengenai jumlah titik dan ruas jalan yang mendapat persetujuan, publik sulit memastikan apakah seluruh pekerjaan berjalan sesuai koridor perizinan.

Rivai sekaligus meluruskan identitas badan usaha yang menjadi pelaksana pembangunan jaringan. Ia menegaskan perusahaan tersebut bukan PT MyRepublic.

“Tidak ada nama PT MyRepublic. Yang ada PT Eka Mas Mora Republik. MyRepublic itu nama produk,” katanya.

Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kekeliruan antara nama badan hukum dengan merek layanan telekomunikasi yang digunakan kepada konsumen.

Di sisi lain, aspek pemanfaatan ruang publik juga tidak bisa dilepaskan dari aturan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu regulasi yang patut diperhatikan dalam kaitannya dengan pemanfaatan jasa usaha maupun aset daerah.

Dengan demikian, persoalan pemasangan jaringan telekomunikasi di Minahasa kini tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan sudah memiliki KKPR.

Publik membutuhkan bukti bahwa izin tersebut benar-benar diterjemahkan secara tepat di lapangan.

Berapa jumlah titik yang disetujui? Ruas jalan mana yang masuk rekomendasi? Apakah seluruh tiang yang telah terpasang sesuai dengan dokumen KKPR? Apakah penggunaan ruang milik jalan telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar pembangunan infrastruktur digital tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pemanfaatan ruang publik.

Dinas PUPRD sendiri telah menunjukkan bahwa pengawasan pernah dilakukan dengan menghentikan pemasangan ketika KKPR belum tersedia.

Kini, setelah pekerjaan kembali dilanjutkan, publik menunggu konsistensi pengawasan yang sama, yakni memastikan setiap tiang yang berdiri memiliki dasar yang jelas, lokasi yang sesuai, dan tidak mengorbankan fungsi serta keselamatan ruang publik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *