EKSPOSTIMES.COM – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini membawa kado baru bagi masyarakat yang berurusan dengan layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi yang menjanjikan proses lebih cepat dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Tiga transformasi tersebut resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Kebijakan itu mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 kantor pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Transformasi pertama menyasar proses pengukuran dalam pendaftaran tanah. Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, dengan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Transformasi kedua menyentuh salah satu layanan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat, yakni proses peralihan hak atau balik nama. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses tersebut dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.
Kebijakan ini menjadi upaya ATR/BPN memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini kerap menjadi keluhan dalam pelayanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Nusron.
Sementara transformasi ketiga menyasar internal organisasi ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Nusron menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian sistem administrasi, tetapi bagian dari tuntutan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” katanya.
Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Nusron bersama jajaran pimpinan ATR/BPN.
Sebagai penguatan komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah menandatangani langsung, sementara 11 lainnya mengikuti secara daring.
Pakta Integritas juga diteken Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dengan tiga transformasi tersebut, ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan tidak lagi identik dengan ketidakpastian waktu. Bagi masyarakat, kado kemerdekaan ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari janji sepuluh atau tujuh hari, tetapi dari seberapa konsisten kepastian tersebut benar-benar dirasakan ketika mengurus hak atas tanah. (rizky)












