EKSPOSTIMES.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus sertipikat tanah. Proses pengukuran bidang tanah yang selama ini identik dengan antrean dan ketidakpastian waktu kini mulai berubah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memungkinkan masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan.
Melalui layanan tersebut, waktu tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran disebut paling lama tujuh hari. Sistem ini telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia sejak akhir Maret 2026.
Dampaknya mulai dirasakan langsung masyarakat.
Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kota Tangerang, mengaku terkejut karena proses pengukuran berlangsung cepat dan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa cepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas pendaftaran tanah 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Akmal, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan. Petugas loket memberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai dengan ketersediaan.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti begitu,” ungkapnya.
Pengalaman hampir serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ini merupakan pengalaman pertamanya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
Fitri memasukkan berkas pada 27 Juli. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran dilakukan pada Senin, 3 Agustus.
Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, Fitri mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah telah selesai dan dapat diambil.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” kata Fitri.
Sebelumnya, Fitri mengaku sempat membayangkan proses pengurusan sertipikat akan memakan waktu panjang. Kekhawatiran itu muncul karena mendengar berbagai pengalaman masyarakat terkait lamanya proses pertanahan.
Namun, pengalaman yang dialaminya justru berbeda. Ia menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian sekaligus membantu masyarakat yang belum memahami proses administrasi pertanahan.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” ujarnya.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga saat ini Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Dengan sistem tersebut, antrean pengukuran diharapkan tidak lagi menjadi titik ketidakpastian dalam proses sertipikasi tanah. Kepastian jadwal menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*/rizky)












