Hukum & Kriminal

Dituntut 27 Tahun Jika Tak Bayar Rp5,68 Triliun, Nadiem Makarim Mengaku Sakit Hati

×

Dituntut 27 Tahun Jika Tak Bayar Rp5,68 Triliun, Nadiem Makarim Mengaku Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
NADIEM Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melontarkan kritik keras terhadap tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar tuntutan yang diarahkan kepadanya.

“Ini hari yang sangat mengecewakan. Saya sakit hati, saya patah hati,” kata Nadiem kepada wartawan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menyebut total ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 27 tahun penjara apabila digabung dengan subsider uang pengganti.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Pendiri Gojek itu menegaskan tidak ada unsur korupsi dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang dijalankan saat dirinya menjabat menteri. Ia juga membantah tudingan terkait aliran dana ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang dicantumkan dalam tuntutan jaksa.

Menurut Nadiem, angka Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dipersoalkan merupakan nilai saham dan IPO Gojek yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, bukan uang hasil tindak pidana.

“Itu nilai IPO Gojek, bukan uang yang saya terima,” katanya.

Nadiem juga menilai fakta-fakta persidangan tidak tercermin dalam surat tuntutan. Ia mempertanyakan proses hukum apabila fakta yang muncul di persidangan diabaikan dalam tuntutan jaksa.

“Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan dalam tuntutan?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Nadiem turut mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, mengawal perkara tersebut. Ia menyebut kasus yang menjerat dirinya sebagai ujian terhadap upaya perubahan dan transparansi di birokrasi.

Meski kecewa, Nadiem mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Ia menyebut pengabdian untuk pendidikan dan masa depan generasi muda lebih penting daripada risiko pribadi yang harus dihadapinya.

“Untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik, itu kesempatan sekali dalam hidup,” katanya.

Di akhir keterangannya, Nadiem mengungkapkan dirinya akan menjalani operasi medis pada malam hari setelah sidang. Ia mengaku keluarganya terpukul dengan tuntutan tersebut dan meminta doa dari masyarakat.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dtc/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d