EKSPOSTIMES.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar. Tersangka berinisial PD, seorang wanita yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait aktivitas pelayaran dan penjualan ore nikel.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, menjelaskan bahwa PD berperan sebagai perantara dalam transaksi ore nikel, yang melibatkan penggunaan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN). Dokumen tersebut digunakan dalam proses persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources (PT KMR).
Baca Juga: Jaksa Dibacok di Serdang Bedagai, Kejagung Pastikan Perlindungan Negara Tak Pernah Kendur
“Tersangka PD ini bekerja sama dengan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, berinisial SPI, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini ditahan dalam kasus lain,” ujar Zuhri di Kendari, Senin malam.
Sebelum penetapan tersangka, PD dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra untuk diperiksa sebagai saksi. Zuhri menyebutkan, pada pemanggilan tersebut PD datang memenuhi panggilan didampingi suaminya.
Menurut pengakuan pihak penyidik, PD menjalankan modus operandi dengan mengarahkan para penambang dan pembeli ore nikel untuk menggunakan dokumen PT AMIN dalam transaksi jual beli. Selain itu, PD juga mengatur keluar-masuknya tongkang ore nikel dari jeti yang ada di wilayah Kolaka, baik yang menggunakan jeti PT KMR maupun jeti lain di sekitar wilayah PT PJM, tempat asal ore nikel.
“Dalam prosesnya, PD memberikan sejumlah uang kepada tersangka SPI selaku syahbandar KUPP Kolaka agar surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan,” beber Zuhri.
Dari skema tersebut, PD diduga menerima keuntungan dari setiap dokumen PT AMIN yang digunakan dalam penjualan ore nikel. Kejadian ini mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
“Perbuatan tersangka telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP dan Pasal 64 Ayat 1,” tambah Zuhri.
Kasus ini menambah deretan dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan Sultra yang menjadi perhatian penegak hukum karena dampak besar terhadap pendapatan negara dan tata kelola sumber daya alam.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Sultra dalam menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor strategis seperti pertambangan mineral nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi di daerah itu.
Kejati Sultra memastikan proses penyidikan dan penanganan perkara akan terus berjalan hingga tuntas, serta akan mengusut keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti yang menguatkan.
Baca Juga: Yossi Irianto, Mantan Sekda Bandung Dijeblos ke Penjara Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo
PD kini resmi ditahan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak Kejati berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Sektor pertambangan di Sultra, khususnya nikel, merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah dan nasional. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan menjadi sangat krusial agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa merugikan negara.
Kejati Sultra juga mendorong perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola pelabuhan serta pengangkutan bahan tambang guna mencegah praktik korupsi yang berulang di masa depan. (*/tim)












