EKSPOSTIMES.COM- Penyerangan terhadap aparat penegak hukum kembali menggemparkan publik. Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, bersama rekannya ASN Acensio Silvanov Hutabarat, diserang secara brutal menggunakan senjata tajam di ladang sawit milik pribadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025) sore.
Kejadian berdarah yang berlangsung sekitar pukul 15.40 WIB itu sontak menuai perhatian. Kedua korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Antisipasi Ancaman Penegak Hukum, TNI-Polri Kini Jadi Garda Depan Kejaksaan
Merespons insiden tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk melindungi jaksa dan aparat penegak hukum lainnya.
“Setiap jaksa yang menjalankan tugas resmi selalu dalam pengawalan. Namun, dalam kasus ini, kejadian terjadi di luar kedinasan,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa sistem pengamanan bagi jaksa bukanlah hal baru. Pengamanan tersebut secara hukum telah dijamin dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.
Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan dari negara, dengan pelaksanaan yang melibatkan Polri, BIN, dan BAIS TNI apabila diperlukan.
“Namun, keterlibatan lembaga-lembaga ini baru bisa dilakukan bila ada permintaan resmi dari Kejaksaan,” jelas Harli.
Saat ini, pengamanan di wilayah Sumatera Utara tetap dilaksanakan oleh jajaran Polri, yang menjadi garda terdepan dalam mengamankan jalannya proses hukum di pengadilan. Kejagung juga membuka ruang kerja sama strategis dengan Kodam dan satuan TNI setempat, khususnya jika situasi lapangan membutuhkan dukungan lebih.
“Pengamanan disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan wilayah masing-masing,” tambah Harli.
Dugaan awal mengarah pada keterkaitan insiden tersebut dengan kasus hukum yang tengah ditangani Jhon Wesli. Kasus itu melibatkan terdakwa Eddy Suranta, yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meski dituntut delapan tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Mahkamah Agung akhirnya mengubah putusan menjadi hukuman satu tahun penjara usai jaksa mengajukan kasasi.
Baca Juga: Bukan Darurat, Ini Alasan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan Secara Rutin
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” kata Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan bahwa aparat penegak hukum tetap bekerja dalam rasa aman.
“Negara tidak akan membiarkan jaksa bekerja dalam ketakutan. Kami pastikan jaksa mendapat perlindungan penuh saat menjalankan tugasnya,” pungkas Harli. (tim)







