EKSPOSTIMES.COM- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 tersebut memberikan porsi jelas bagi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional serta memperkuat sinergi antar-lembaga.
Baca Juga: Bela Negara Bukan Cuma Militer! TNI AU Tanamkan Jiwa Nasionalis di SMA Toba
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujar Kristomei kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/5).
Menurut dia, dasar hukum yang diatur dalam perpres akan membuat kerja TNI lebih terarah dan maksimal, tanpa menimbulkan kekhawatiran pelanggaran kewenangan antarlembaga. Ia juga menekankan bahwa TNI tetap berada dalam koridor hukum, bekerja berdasarkan prosedur perbantuan serta nota kesepahaman antarinstansi.
“Perpres ini mempertegas bahwa pengamanan oleh TNI terhadap kejaksaan bersifat institusional, bukan individual, dan selalu berdasarkan permintaan,” kata Kristomei.
Senada dengan pernyataan TNI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres No. 66/2025 memberikan batasan tegas terkait ruang lingkup pelindungan oleh Polri dan TNI.
“Pelindungan oleh TNI diberikan terhadap institusi Kejaksaan, sementara pelindungan oleh Polri diberikan terhadap jaksa secara pribadi maupun keluarganya,” jelas Yusril.
Ia juga membantah narasi yang menyebut hanya TNI yang dilibatkan dalam pelindungan terhadap jaksa. “Itu keliru. Perpres mengatur keterlibatan kedua institusi dengan peran masing-masing yang berbeda, tapi saling melengkapi,” lanjutnya.
Menurut Yusril, pelindungan oleh Polri bersifat personal menyasar individu jaksa dan keluarganya dari ancaman langsung sementara TNI lebih kepada dukungan institusional strategis, termasuk pengawalan dalam operasi penegakan hukum yang rawan gangguan.
Perpres No. 66 Tahun 2025, yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal, mengatur secara komprehensif hak jaksa terhadap pelindungan negara dalam menjalankan tugasnya. Pasal 2 menyebut bahwa jaksa berhak memperoleh pelindungan dari ancaman terhadap jiwa, harta benda, maupun keselamatan pribadi.
Pelindungan oleh Polri diatur dalam Pasal 5 dan 6, mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Pasal 9 menegaskan bahwa pelindungan oleh TNI meliputi institusi Kejaksaan, pengawalan personel saat bertugas, serta bentuk pelindungan lain yang dinilai strategis dan berkaitan dengan pertahanan negara.
Namun, semua bentuk pelindungan tersebut hanya dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan. Hal ini diatur untuk mencegah pelibatan aparat keamanan yang berlebihan atau di luar prosedur.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Bahas Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal
Terkait pendanaan, Pasal 11 menyebut seluruh biaya pelindungan ditanggung oleh anggaran Kejaksaan dalam APBN. Untuk pelindungan yang dilakukan oleh Polri, bisa juga didukung dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Perpres ini juga membuka jalur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan dan pertukaran data atau informasi, dengan ketentuan teknis ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Panglima TNI.
Dengan hadirnya Perpres ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan memastikan aparat hukum, khususnya jaksa, bekerja dengan perlindungan maksimal dari negara. (*/tim)












