Nasional

Demi Nikel, Hutan Lindung Raja Ampat ‘Dikorbankan’ Pemerintah Beri Izin Khusus 13 Perusahaan Tambang

×

Demi Nikel, Hutan Lindung Raja Ampat ‘Dikorbankan’ Pemerintah Beri Izin Khusus 13 Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Pemandangan udara tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menunjukkan bekas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
Tambang Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat – Foto Udara Pulau Gag

EKSPOSTIMES.COM– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) beserta 12 perusahaan lainnya memperoleh hak khusus untuk menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan Hanif dalam keterangan persnya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang adanya kegiatan pertambangan terbuka di wilayah hutan lindung. Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan tersebut melalui pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 menjadi undang-undang.

Baca Juga: Korupsi Rp100 Miliar di Tambang Nikel Sultra, Wanita Pejabat Pelabuhan Jadi Tersangka

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan tambang nikel dengan pola terbuka. Tapi untuk PT GN dan 12 perusahaan lainnya, diberikan pengecualian khusus,” ujar Hanif.

Ia menambahkan, berdasarkan foto udara yang diambil dari drone, kerusakan lingkungan akibat tambang di Pulau Gag tampaknya tidak terlalu signifikan. Namun, Hanif menyatakan perlunya pengecekan langsung ke lapangan guna memperoleh hasil observasi yang lebih akurat.

“Memang dari udara tidak terlalu kelihatan parah. Tapi tentu saja kita tidak bisa hanya mengandalkan foto. Kami akan turun langsung ke lokasi setelah masalah kualitas udara di Jakarta selesai kami tangani,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa aktivitas tambang nikel oleh PT GAG Nikel sejauh ini tidak menunjukkan masalah serius. Pernyataan ini muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung kegiatan tambang di Pulau Gag.

“Dari pantauan udara, sedimentasi di pesisir juga tidak terlihat. Secara umum, tambang ini tidak bermasalah,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil di lokasi.

Kendati demikian, Tri memastikan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah tersebut, termasuk PT GN.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini juga sudah cukup baik. Tapi kami tetap tunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang. Itu yang nanti akan jadi dasar pengambilan keputusan oleh Menteri ESDM,” terang Tri.

Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

Baca Juga: Dari Kunyit Sampai Kemenyan, Gibran Temukan Harta Karun Pertanian di Humbahas

“Kalau memang ada pelanggaran, ya APH harus bertindak. Hukum tidak bisa pandang bulu. Siapapun yang bersalah, harus diproses,” ujarnya usai menghadiri diskusi publik di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terus menjadi sorotan publik, mengingat status kawasan tersebut sebagai salah satu ekosistem laut dan darat paling kaya di dunia. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertambangan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d