EKSPOSTIMES.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka aib pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya kebocoran dan pemborosan uang rakyat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Ironisnya, temuan mencengangkan ini justru muncul di tengah Pemkab Minahasa menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat yang selama ini digadang-gadang sebagai bukti tata kelola keuangan yang baik. Fakta di balik WTP itu menyingkap potret buram lemahnya pengawasan, tata kelola amburadul, dan indikasi praktik yang berpotensi merugikan daerah.
BPK menyorot dua sektor utama yang paling bermasalah, pertama Retribusi Pasar. Dimana, Dinas Perdagangan tercatat tidak menyetorkan penerimaan Rp444,54 juta ke kas daerah. Lebih parah, ada potensi penerimaan yang tak dipungut sesuai ketentuan hingga Rp711,72 juta. Total potensi kerugian daerah dari sektor pasar menembus Rp1,15 miliar.
Kedua, Belanja Modal. Audit menemukan kelebihan pembayaran pada 15 paket pekerjaan di lima perangkat daerah, termasuk RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano, sebesar Rp922,84 juta. Bahkan, masih ada potensi kelebihan pembayaran lain Rp1,03 miliar. Jika digabung, uang rakyat yang terancam hilang nyaris Rp2 miliar.
Baca Juga: Kadis PUPR Tersudut Skandal Proyek 2024, Miliaran Bocor, Bupati Minahasa Ancam Copot Pejabat
Publik pun mulai menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si sebagai pihak yang gagal mengawal disiplin anggaran.
“Sebagai Ketua TAPD dan koordinator pengelolaan anggaran daerah, Sekda sejatinya memegang kendali penuh atas sinkronisasi dan pengawasan keuangan. Jika temuan BPK terus berulang, wajar bila masyarakat menilai Sekda abai dan tak mampu menjamin tertib administrasi,” sembur tokoh mudah Sulut Robby Liando, Jumat (29/8).
BPK sudah tegas memberikan rekomendasi. Bupati Minahasa harus memerintahkan Dinas Perdagangan menagih dan menyetorkan kekurangan retribusi.
Kepala OPD, termasuk Direktur RSUD Tondano, wajib mengembalikan kelebihan pembayaran dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Namun Liando menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berhenti di level OPD. Secara politis dan manajerial, Sekda tidak bisa ‘cuci tangan’. Ia adalah garda terdepan yang seharusnya memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan tepat sasaran.
“Temuan BPK kali ini menjadi sinyal bahaya. Masyarakat tidak lagi puas dengan laporan keuangan yang sekadar ‘rapi di atas kertas’. Mereka menuntut akuntabilitas nyata, pembenahan sistem, dan langkah tegas terhadap pejabat lalai maupun yang bermain-main dengan keuangan daerah. Jika tidak ada perubahan, opini WTP hanya akan jadi simbol kosong, sementara uang rakyat terus bocor tanpa pernah memberi manfaat bagi warga Minahasa,” tandas Liando.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Wantania, ketika dikonfirmasi, berusaha menepis anggapan bahwa dirinya abai dalam mengawal disiplin anggaran. Linda menegaskan, Pemkab Minahasa melalui Inspektorat sebenarnya telah melakukan mekanisme tindak lanjut secara rutin terhadap setiap temuan BPK.
“Rapat tuntutan ganti rugi (TGR) dilakukan setiap dua minggu sekali oleh Inspektorat. Semua temuan dipantau perkembangannya, dan kami menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” ujar Wantania. (Christian)













