Berita UtamaHukum & Kriminal

Adik Sekda Lynda Akui Temuan BPK di Proyek Labkesmas Minahasa Rp13,6 Miliar

×

Adik Sekda Lynda Akui Temuan BPK di Proyek Labkesmas Minahasa Rp13,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Minahasa, Ivone W. Watania, mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek senilai Rp13,644 miliar yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI.

Adik kandung Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Watania membenarkan bahwa proyek tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun, ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat rekomendasi pengembalian atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), penyelesaiannya telah dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” kata Ivone saat memberikan keterangan baru-baru ini.

Ia juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta tim auditor.

Menurut Ivone, dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian TGR, termasuk bukti penyetoran yang disebut mencapai sekitar Rp120 juta, merupakan bagian dari administrasi pertanggungjawaban kepada BPK, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa sehingga penyampaiannya mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.

Proyek Labkesmas merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor 132 Tahun 2025, pembangunan laboratorium tersebut ditetapkan sebagai salah satu dari lima proyek prioritas daerah yang didanai pemerintah pusat untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Minahasa menegaskan bahwa temuan administratif dalam hasil audit tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Syaiful Arief, S.H., M.H., menyatakan institusinya terbuka menerima laporan masyarakat yang disertai data dan bukti awal untuk dilakukan telaah sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, sebelumnya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan merupakan alasan hapusnya pertanggungjawaban pidana. Apabila penyelidikan atau penyidikan menemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum tetap dapat berjalan meski kerugian negara telah dikembalikan. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *