EKSPOSTIMES.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan tersebut mengharuskan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Selama ini, berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi penerima alokasi anggaran pendidikan terbesar, yakni mencapai Rp223,56 triliun. Nilai tersebut bahkan melampaui alokasi Kementerian Agama Republik Indonesia sebesar Rp75,62 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Rp61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebesar Rp56,68 triliun.
Selain itu, anggaran pendidikan juga disalurkan melalui transfer ke daerah sebesar Rp264,62 triliun dan pembiayaan sebesar Rp34 triliun.
Namun, dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk Program MBG.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan anggaran pendidikan diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Ia menegaskan pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah bersama DPR dapat menyesuaikan struktur penganggaran. Menurut MK, langkah tersebut tidak hanya menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap pendanaan Program MBG sebagai program prioritas pemerintah.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK dan tidak mencari celah untuk menghindarinya.
“Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menilai masa transisi hingga 2028 memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran MBG.
Di sisi lain, BGN telah mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun untuk tahun 2027. Menurut Deputi Bidang Perencanaan BGN, Agustina, anggaran tersebut diproyeksikan untuk membiayai Program MBG bagi sekitar 81,5 juta penerima manfaat. Kendati demikian, pemerintah masih mengevaluasi sasaran penerima dan kebutuhan anggaran agar pelaksanaan program menjadi lebih efisien.
Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu sekitar dua tahun untuk merancang skema pendanaan baru. Mulai APBN 2028, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan, sehingga struktur belanja negara harus disusun dengan mekanisme yang berbeda. (*/rizky)













