EKSPOSTIMES.COM- Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Utara kembali menyeruak. Di Kabupaten Minahasa dan Kota Manado sendiri, praktik ini dikabarkan berlangsung secara sistematis dan melibatkan jaringan yang telah lama beroperasi.
Dua nama yang disebut berada di balik dugaan jaringan tersebut ialah R alias Resa dan R alias Riko. Keduanya diduga memperoleh solar bersubsidi dari dua SPBU di wilayah Tondano serta sejumlah SPBU di Kota Manado.
Informasi yang diperoleh menyebut jaringan itu mengoperasikan belasan kendaraan, mulai dari dump truck hingga mobil Panther. Setiap kendaraan diduga menggunakan lima sampai sepuluh barcode pembelian BBM bersubsidi yang terdaftar dalam sistem Pertamina. Dengan pola tersebut, kendaraan yang sama disebut dapat melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar.
Solar yang diperoleh diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahan bakar itu disebut lebih dahulu dibawa ke gudang penampungan sebelum didistribusikan kembali kepada sejumlah perusahaan menggunakan kendaraan transpostir resmi.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut gudang yang diduga dikelola Riko berada di wilayah Kabupaten Minahasa. Sementara gudang yang diduga digunakan Resa disebut berada di kawasan Lorong Pekuburan Arimatea, Kelurahan Kairagi Dua, Kota Manado.
Tidak hanya dua nama tersebut, jaringan distribusi ilegal ini juga diduga melibatkan seorang pria berinisial F alias Frenly. Ia disebut berperan memasok solar bersubsidi kepada sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara setelah bahan bakar dikumpulkan dari berbagai titik.
Sejumlah sumber menyebut ketiga nama tersebut telah lama dikaitkan dengan aktivitas perdagangan solar bersubsidi secara ilegal. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang menyasar dugaan jaringan tersebut.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima subsidi. Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polres Minahasa, serta instansi terkait, didorong melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. (tim)






