EKSPOSTIMES.COM- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap buronan kasus persetubuhan anak di Langowan Timur. Tersangka berinisial RB alias Rayenle (26), warga Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Timur, sedangkan korbannya adalah gadis 20 tahun.
Dari informasi yang masuk Redaksi Ekspostimes.com, tersangka diringkus Kamis (6/8), sekitar pukul 15:30 Wita. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/216/IV/2026/SPKT.
Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang SH, menjelaskan bahwa tersangka bersembunyi selama kurang lebih lima bulan setelah melakukan tindakan keji tersebut.
“RB diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 20 tahun pada bulan September 2025 di Desa Walantakan,” kata Aipda Hendra.
Ironisnya, setelah berjanji untuk bertanggung jawab, tersangka memilih melarikan diri dan menolak untuk mengakui perbuatannya.
“Korban kini hamil. Dan dari proses pencarian yang cukup intensif, kami akhirnya berhasil mengamankan terlapor,” ujar Aipda Hendra.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kepolisian, mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap korban. Polisi kini akan melanjutkan proses hukum terhadap RB dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban. (christian)












