EKSPOSTIMES.COM- Penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengusaha Jemmy Asiku oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat dukungan dari tokoh muda Sulut Robby Liando.
Menurut Robby, tindakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas murni, dan dokumen dari beberapa lokasi menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi telah mengarah pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Langkah Kejati Sulut patut diapresiasi. Penyitaan barang bukti dan penggeledahan menunjukkan penyidikan berjalan serius. Yang terpenting sekarang adalah mengungkap seluruh rangkaian perkara secara tuntas berdasarkan alat bukti,” kata Robby, Senin (3/8).
Ia menilai pengamanan aset merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut. Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp45 miliar yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta dampak kerusakan lingkungan.
Namun, Robby mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan semata. Ia meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR, termasuk segera meminta keterangan dari Jemmy Asiku guna mengonfirmasi temuan-temuan penyidik.
Menurutnya, penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan publik apabila seluruh pihak yang diduga terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
Selain menyoroti perkembangan terbaru penyidikan, Robby juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang sebelumnya dipanggil Kejati Sulut sebagai saksi.
Dalam Surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor B-1642/P.1.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, penyidik meminta bantuan Kepala Desa Ratatotok I untuk menghadirkan sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat di wilayah Ratatotok.
Bagi Robby, perkembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu perlu dijelaskan kepada publik. Ia meminta Kejati Sulut menyampaikan apakah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan dalam dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau justru seluruh kegiatan mereka memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Publik perlu memperoleh kepastian. Bila mereka tidak terlibat tentu harus dijelaskan. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukumnya harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Robby menegaskan, penyidikan perkara PT HWR semestinya tidak berhenti pada satu pihak, melainkan mengungkap seluruh mata rantai dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan pengelolaan tambang, aktivitas pertambangan tanpa izin, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga persoalan tata kelola sumber daya alam, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta dampak lingkungan di kawasan Ratatotok,” tandas Robby. (christian)













