Hukum & Kriminal

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir Narkoba, 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan Masuk Indonesia

×

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir Narkoba, 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pilot Malaysia ditangkap Bareskrim Polri karena diduga membawa 70.114 butir ekstasi seberat 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pilot Malaysia ditangkap Bareskrim Polri karena diduga membawa 70.114 butir ekstasi seberat 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

EKSPOSTIMES.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur udara kembali berhasil digagalkan aparat. Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO ditangkap setelah diduga membawa sekitar 25 kilogram narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam koper saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai Terminal 3 yang menemukan kejanggalan saat memeriksa bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray pada Selasa (28/7/2026). Koper milik tersangka kemudian diperiksa lebih mendalam, dan hasilnya membuat aparat menemukan puluhan ribu butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari dalam koper tersebut ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu.

Hasil penghitungan menunjukkan barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram, disertai satu paket sabu. Jumlah tersebut diperkirakan mampu memasok ribuan hingga puluhan ribu pengguna apabila berhasil lolos dari pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, MSBO mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta. Ia mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia apabila berhasil mengantarkan paket narkotika itu sesuai instruksi jaringan yang diduga beroperasi dari luar negeri.

Setibanya di Jakarta, tersangka mengaku hanya diminta menginap di sebuah hotel sebelum seseorang mengambil koper berisi narkotika tersebut. Modus ini diduga digunakan untuk memutus mata rantai antara kurir dengan penerima barang sehingga menyulitkan pelacakan aparat.

Penyidik kemudian mendalami keterangan tersangka dan menemukan fakta bahwa aksi tersebut bukan yang pertama. Berdasarkan pengakuannya, MSBO sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirimkan sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Upaya penyelundupan ekstasi dan sabu kali ini disebut sebagai aksi ketiganya sebelum akhirnya berhasil digagalkan petugas.

Temuan lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional adalah hasil pemeriksaan urine. Tes laboratorium menunjukkan MSBO positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai menjadi pukulan terhadap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional. Aparat kini masih memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima barang di Indonesia.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MSBO dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *