Hukum & Kriminal

Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Temukan Koper Berisi Narkoba

×

Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Temukan Koper Berisi Narkoba

Sebarkan artikel ini
BARESKRIM Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka narkoba setelah menemukan koper putih berisi sabu, ekstasi, dan psikotropika lainnya. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkotika. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan koper putih berisi berbagai jenis narkoba yang diduga kuat milik Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil interogasi awal, diketahui adanya koper putih milik yang bersangkutan yang disimpan di kediaman Aipda Dianita, di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten,” kata Eko Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).

Penyidik kemudian mendatangi lokasi tersebut. Namun, koper itu telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti itu meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menggelar perkara dan menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko Hadi.

Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari dua saksi, Miranti Afriana dan Dianita, untuk keperluan tes narkoba. Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami alur pemindahan koper berisi narkotika hingga berada di kediaman Dianita.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus yang menjerat Didik turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengungkapan perkara narkotika di Bima Kota. Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Didik diduga terlibat dalam perkara tersebut, antara lain dengan menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.

Barang haram tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks asrama Polres Bima Kota. Atas keterlibatannya, AKP Malaungi tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2). (cnn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d