EKSPOSTIMES.COM– Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu, Senin (15/9/2025). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan.
“Ibu Wagub diperiksa dengan 20 pertanyaan,” kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, pihak Hellyana menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, antara lain ijazah asli dan transkrip nilai Universitas Azzahra. Hellyana juga memperlihatkan foto wisuda, menyampaikan nama pihak-pihak yang hadir saat wisuda, skripsi, dosen pembimbing, dan rekan-rekan kuliah sebagai penunjang klarifikasi.
Zainul menambahkan, pada tahap selanjutnya saksi-saksi yang meringankan Hellyana akan dimintai keterangan oleh penyidik pada pekan depan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidik melaporkan Hellyana karena menemukan ketidaksesuaian data terkait tahun kelulusan Universitas Azzahra. Hellyana menyatakan lulus tahun 2012, sedangkan pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbudristek tercatat sebagai mahasiswa tahun 2013 dengan status tidak aktif sejak 2014.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Periksa Empat Saksi Pelapor
Dalam laporannya, Sidik menyebut dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Autentik, dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemeriksaan Hellyana ini merupakan tahapan awal penyelidikan. Penyidik akan memanggil saksi-saksi tambahan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. (*/tim)












