EKSPOSTIMES.COM– Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada Senin (4/8/2025), penyidik memeriksa empat saksi pelapor dalam tahap penyidikan guna melengkapi alat bukti dan menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.
Empat saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, dan Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi.
“Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi karena mungkin ada hal yang perlu dilengkapi, termasuk soal pernyataan sumpah yang harus ditandatangani,” ujar Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sindiran Balik Jokowi Soal Ijazah ‘Jangan Senang Dulu, Karena Masih Diragukan’
Menurut Ade, penyidik juga akan mengklarifikasi sejumlah pernyataan dari Silfester Matutina terkait materi laporan. Selain itu, ia menyatakan akan meminta penyidik untuk memeriksa Roy Suryo dan sejumlah nama lain sebagai terlapor pada Jumat (8/8/2025).
“Saya ingin Polda Metro Jaya bertindak tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Jumat keramat segera dijalankan untuk Roy Suryo cs,” kata Ade.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidikan dilakukan karena telah ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.
“Penyidikan bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana, mengungkap siapa pelakunya, dan menentukan tersangka,” ujarnya.
Sejumlah nama telah dilaporkan oleh relawan dan pendukung Presiden Jokowi, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Disita Polisi, Presiden ke-7 RI Jalani Pemeriksaan 3 Jam, Buka Semua soal UGM
Selain ke Polda Metro Jaya, laporan serupa juga sempat masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, namun seluruhnya kini ditarik ke Polda Metro untuk penanganan terpusat.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) dan (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/tim)












