Hukum & Kriminal

Bisnis Gelap Pakaian Bekas Terbongkar di Bali, Transaksi Ilegal Tembus Rp669 Miliar

×

Bisnis Gelap Pakaian Bekas Terbongkar di Bali, Transaksi Ilegal Tembus Rp669 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas.

EKSPOSTIMES.COM- Praktik impor ilegal pakaian bekas berskala besar yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik akhirnya terbongkar. Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Tabanan, Bali, dan mengungkap jaringan impor pakaian bekas ilegal dengan total nilai transaksi fantastis mencapai Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, mengungkapkan bahwa bisnis gelap ini telah berjalan sejak tahun 2021. Dua orang pelaku utama berinisial ZT dan SB ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui bekerja sama dengan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan.

“Sejak tahun 2021, para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal pakaian bekas dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar,” ujar Ade.

Barang-barang tersebut dipesan melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM, lalu diselundupkan masuk ke Indonesia dengan berbagai modus.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan bal pakaian bekas serta aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. Bisnis ilegal tersebut tak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat.

Ade menjelaskan, pakaian bekas yang diimpor bukanlah barang baru, melainkan pakaian bekas pakai yang kemudian diedarkan ke para pedagang di Bali, Jawa Barat, hingga Surabaya. Peredaran dilakukan secara masif dan terstruktur, dengan sistem pembayaran yang dirancang untuk menyamarkan aliran uang.

“Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening, baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain, termasuk menggunakan jasa remitansi,” ungkap Ade.

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan, serta untuk mengembangkan bisnis transportasi para tersangka.

Modus penyelundupan juga terbilang rapi. Barang dikirim melalui jalur laut dari Korea Selatan menuju Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi, sehingga luput dari pengawasan kepabeanan.

Dalam penggerebekan tersebut, Satgas Gakkum menyita 689 hingga 846 bal pakaian impor ilegal, tujuh unit bus milik tersangka ZT, uang tunai dalam rekening bank sebesar Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen surat jalan. Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB mencapai Rp22 miliar.

Tak hanya soal kerugian ekonomi, Bareskrim Polri juga menyoroti bahaya kesehatan dari peredaran pakaian bekas ilegal ini. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali, ditemukan bakteri berbahaya pada sampel pakaian bekas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan bakteri bacillus sp yang berpotensi menimbulkan penyakit,” tegas Ade.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik impor ilegal bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan kedaulatan hukum negara. Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan internasional lain yang terlibat dalam bisnis gelap ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d