Hukum & Kriminal

Terbongkar! Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar Menjamur di Indonesia

×

Terbongkar! Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar Menjamur di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs T6 hingga 1XBET di Indonesia sebagai bagian dari upaya tegas pemberantasan judi daring lintas negara.

EKSPOSTIMES.COM- Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan judi online, fakta mengejutkan terungkap. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi daring berskala internasional yang selama ini leluasa beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan ini mengelola sejumlah situs besar, mulai dari T6 hingga 1XBET, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya kejahatan judi online yang menyasar masyarakat Indonesia.

“Ini bukan kejahatan kecil. Jaringan ini terhubung lintas negara dan dampaknya sangat luas. Judi online merusak ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan menghancurkan masa depan banyak orang,” kata Wira di Jakarta, Jumat.

Ironisnya, meski telah lama menjadi target penegakan hukum, jaringan ini tetap mampu beroperasi secara rapi dan tersembunyi. Situs-situs seperti T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), dan jaringan raksasa 1XBET diketahui terhubung dengan operator di Asia, Eropa, hingga Asia Tenggara, namun tetap menjadikan Indonesia sebagai pasar utama.

Pengungkapan ini merupakan hasil akumulasi laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Dalam operasi serentak, Bareskrim Polri menyisir berbagai daerah yang selama ini luput dari sorotan publik, mulai dari Pamekasan di Madura, Tangerang, hingga sejumlah titik di Jakarta dan Cianjur.

Hasilnya mencengangkan. Puluhan tersangka diamankan dengan peran yang tidak sederhana. Mereka bukan sekadar pemain, melainkan bagian dari mesin kejahatan: pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga aktor yang bertugas “mencuci” uang haram agar terlihat legal.

Barang bukti yang disita pun mencerminkan skala kejahatan ini. Ratusan rekening bank, kartu ATM lintas bank, perangkat elektronik, kendaraan, hingga dokumen perusahaan menjadi saksi bisu bagaimana judi online telah bertransformasi menjadi bisnis gelap modern.

“Lebih dari 100 rekening sudah kami blokir, dan jumlah ini masih bisa bertambah. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk membongkar aliran dana sampai ke akar-akarnya,” tegas Wira.

Dari penyelidikan awal, jaringan ini diperkirakan meraup omzet ratusan miliar rupiah hanya dalam satu tahun. Angka yang kontras dengan kerugian sosial yang ditanggung masyarakat: utang, perceraian, kriminalitas, hingga bunuh diri akibat kecanduan judi online.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 303 KUHP, UU ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Namun pertanyaan publik belum terjawab: bagaimana jaringan sebesar ini bisa tumbuh subur begitu lama? Siapa saja yang selama ini menikmati aliran uangnya? Bareskrim Polri menyatakan pengusutan belum selesai, dan perang melawan judi online masih jauh dari kata usai. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d