EKSPOSTIMES.COM- Ketua DPC Partai Gerindra Minahasa Selatan Asiano Gammy Kawatu memberikan pernyataan mengejutkan pasca dirinya digiring penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut ke sel tahanan.
Dengan lantang, mantan Asisten III sekaligus Pelaksana Tugas Sekprov Sulut ini menyebut kalau dirinya bukanlah koruptor sebagaimana disangkakan dalam skandal dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp8,96 miliar.
Hanya saja, sebagai warga negara yang baik, ia akan mengikuti segala proses hukum.
“Proses hukum akan saya ikuti. Dan saya meyakni keluarga saya bersama saya. Saya yakin juga bahwa saya tidak masuk dalam kategori sebagai seorang koruptor,” kata Gammy Kawatu, Senin (14/4) malam.
Kawatu sendiri, merupakan tersangka keempat yang dijeblos ke sel tahanan, setelah penyidik memenjarakan Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel ke balik jeruji besi.
Gammy Kawatu dan Steve Kepel dijeblosk ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Dimana, penyidik mulai memeriksa keduanya sejak pukul 09.46 Wita.
Dan pada pukul 23.10 Wita, penyidik Subdit Tipidkor menjebloskan Steve Kepel ke sel tahanan. Tak berselang lama, tepatnya pukul 23.45 Wita, penyidik lalu menggiring Gammy Kawatu ke jeruji besi.
Adapun, Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dikabarkan belum hadir karena sedang berada di Amerika Serikat untuk keperluan keagamaan.
Sebagaimana diberitakan Ekspostimes.com sebelumnya, penyidik Tipidkor besutan Kompol Muhammad Fadli telah lebih dulu memenjarakan Kepala Biro Kesra Setda Sulut Fredy Kaligis dan mantan Kepala BKAD Sulut Jeffry Korengkeng, Kamis malam (10/4/2025) usai diperiksa selama 14 jam.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, proses hukum terus bergulir dengan melibatkan 84 saksi dan audit BPKP yang mengungkap kerugian negara hampir Rp9 miliar akibat penyalahgunaan anggaran hibah.
“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kapolda.
Para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor yang memungkinkan pidana penjara hingga seumur hidup. (tim)









