EKSPOSTIMES.COM- Skandal megakorupsi dana hibah GMIM senilai Rp8,96 miliar kian membara. Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sekprov Sulut), Steve Kepel, akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada Rabu malam (9/4/2025), usai menjalani pemeriksaan maraton lebih dari 13 jam.
Kepel keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.10 WITA dengan wajah letih, mengenakan rompi oranye khas tahanan tindak pidana korupsi. Ia digiring ke sel tahanan Polda Sulut tanpa memberikan komentar, didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.
Tim pengacara Steve Kepel yang diwakili Vebry Tri Haryadi, SH menegaskan bahwa kliennya akan patuh terhadap proses hukum dan siap membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum. Klien kami kooperatif dan siap membuktikan di pengadilan bahwa ia tidak bersalah,” ujar Vebry di hadapan awak media.
Kasus ini tak berhenti pada Steve Kepel. Nama-nama pejabat penting Pemprov Sulut juga masuk dalam pusaran. Penyidik kini memeriksa Asiano Gammy Kawatu, mantan Asisten III yang kala itu juga menjabat sebagai Plt Sekprov Sulut. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dua pejabat lain yakni Fredy Kaligis Kepala Biro Kesra Setda Sulut dan Jeffry Korengkeng mantan Kepala BKAD Sulut juga telah ditahan Kamis malam (10/4/2025) usai diperiksa selama 14 jam non-stop.
Ketua BPMS GMIM, Pdt Hein Arina yang dijadwalkan turut dimintai keterangan, tidak hadir dengan alasan sedang berada di Amerika Serikat untuk kegiatan keagamaan. Ketidakhadiran ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dana hibah keagamaan.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie dalam konferensi pers Senin (7/4/2025), menegaskan bahwa penyelidikan mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan, markup anggaran, hingga pelaporan fiktif.
“Penyidik telah memeriksa 84 saksi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,96 miliar berdasarkan audit BPKP. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tegas Irjen Roycke.
Dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan GMIM diduga kuat diselewengkan oleh oknum-oknum dengan kekuasaan di lingkungan Pemprov.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kapolda Langie juga menekankan bahwa kasus ini tidak menyasar institusi tertentu, melainkan perilaku oknum.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang. Proses hukum akan berjalan transparan dan objektif,” katanya. (tim)













