Hukum & Kriminal

Kepel dan Kawatu Diperiksa Sebagai Tersangka Dana Hibah GMIM Rp8,96 Miliar, Arina Mangkir dari Panggilan Penyidik

×

Kepel dan Kawatu Diperiksa Sebagai Tersangka Dana Hibah GMIM Rp8,96 Miliar, Arina Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
kantor polda sulut

EKSPOSTIMES.COM- Skandal korupsi dana hibah yang menghebohkan Sulawesi Utara terus bergulir. Dua tersangka, yakni Sekprov Sulut Steve Kepel, serta mantan Asisten III dan Plt Sekprov Asiano Gammy Kawatu intensif diperiksa di Mapolda Sulut, Rabu (9/4/2025).

Namun, Ketua BPMS GMIM, Pdt Hein Arina, mangkir dari panggilan dengan alasan sedang melakukan kegiatan di Amerika Serikat.

Kepel yang mengenakan kemeja kotak merah putih bersama Kawatu berkemeja putih, tiba di Mapolda sekitar pukul 09.46 WITA dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Hingga sore pukul 16.50 WITA, keduanya masih digilir pertanyaan dalam pemeriksaan tertutup.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan dana hibah GMIM yang dikucurkan dari APBD Pemprov Sulut selama tahun 2020 hingga 2023, dengan total anggaran mencapai Rp21,5 miliar. Dari jumlah itu, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP ditaksir mencapai Rp8,96 miliar.

“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 84 saksi. Dugaan kuat mengarah pada praktik mark-up anggaran, pelaporan fiktif, serta penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (7/4/2025).

Selain Kepel, Kawatu, dan Arina, penyidik juga menetapkan Fredy Kaligis Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulut serta Jeffry Korengkeng mantan Kepala BKAD Sulut sebagai tersangka.

Keduanya resmi ditahan Kamis malam (10/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan marathon selama 14 jam. Penahanan ini mempertegas keseriusan Polda Sulut dalam membongkar aliran dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial-keagamaan GMIM, namun diduga diselewengkan melalui laporan fiktif.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Ini bukan soal lembaga, tapi soal oknum. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum,” tegas Irjen Roycke.

Penyidikan terus berkembang. Polda Sulut pun membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d