EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak akan menggeser peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebaliknya, kedua entitas ekonomi desa ini justru akan saling memperkuat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memastikan bahwa eksistensi BUMDes tetap aman. Hal ini disampaikannya dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang digelar secara virtual melalui kanal YouTube resmi Kemendes PDTT pada Senin (tanggal lengkap bisa ditambahkan).
“BUMDes yang sudah berkembang pesat dengan pendapatan miliaran rupiah tidak akan dihapus. Justru akan diperkuat melalui sinergi dengan Koperasi Merah Putih,” tegas Yandri.
Baca Juga: Kemensos Gerakkan 20 Juta Warga Dukung Koperasi Desa Merah Putih, UMKM Lokal Siap Suplai Produk
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kepala desa tentang potensi tumpang tindih peran antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes yang sudah mapan di berbagai daerah.
Yandri mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk memperjelas hubungan kelembagaan antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih.
“Koperasi Merah Putih bisa menjadi bagian dari unit usaha BUMDes, atau sebaliknya. Keduanya akan diatur agar saling bersinergi, bukan bersaing,” tambah mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan Presiden Prabowo Subianto merupakan tonggak penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Targetnya, terbentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru Tanah Air.
Koperasi ini tidak hanya akan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat desa, tapi juga menyentuh aspek sosial seperti penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa dan apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, distribusi logistik desa, serta peran Kementerian dalam Mewujudkan Koperasi Digital Desa.
Berbagai kementerian dilibatkan untuk menyukseskan program ini. Kementerian Koperasi dan UKM akan menyusun model bisnis koperasi digital, modul pendirian koperasi, hingga pelatihan SDM. Sementara itu, Kemendes PDTT bertanggung jawab dalam pengadaan lahan serta edukasi dan sosialisasi program di tingkat desa.
Langkah ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan tulang punggung menuju Indonesia Emas 2045. (riz)













