EKSPOSTIMES.COM- Dinamika sidang kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado kini memasuki babak baru. Sebuah langkah berani datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, yang resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, Jumat (10/10/2025).
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah bentuk partisipasi publik dan tanggung jawab moral dalam menjaga integritas peradilan di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan.
“Kami tidak masuk dalam substansi perkara. Kehadiran INAKOR adalah sebagai sahabat pengadilan, memberikan pandangan objektif tentang pentingnya akuntabilitas dana hibah keagamaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik,” tegas Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, di Manado, Jumat (17/10/2025).
Wenas menegaskan, peran amicus curiae yang diambil lembaganya murni untuk memperkaya perspektif hukum majelis hakim, bukan memengaruhi arah putusan. Pandangan yang mereka sampaikan, katanya, berlandaskan kepentingan publik dan keadilan substantif (ex aequo et bono).
Menurutnya, kasus dana hibah GMIM tak hanya menyangkut pelanggaran hukum administratif, tetapi juga menguji moralitas, kejujuran, dan integritas lembaga keagamaan serta pemerintah daerah.
“Kasus ini menyentuh dua pilar utama bangsa, akuntabilitas keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan. Moralitas pejabat publik sedang dipertaruhkan. Maka, putusan nanti harus tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga memberi efek jera yang nyata,” ujarnya lantang.
Dalam surat permohonan resmi bernomor 025-112/Permohonan/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/X/2025, INAKOR menyoroti tiga poin penting:
- Pentingnya akuntabilitas dan transparansi dana hibah keagamaan.
- Perlunya pertimbangan moral dan sosial atas penyalahgunaan dana publik.
- Harapan agar putusan menjadi preseden moral bagi tata kelola hibah yang lebih bersih di masa depan.
Langkah hukum INAKOR ini disambut positif oleh sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Mereka menilai, partisipasi lembaga masyarakat dalam proses hukum seperti ini adalah praktik demokrasi yang sehat dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2012, yang membuka ruang bagi pandangan publik dalam perkara strategis.
Menutup keterangannya, Wenas menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap potensi intervensi politik dan suap dalam perkara sensitif ini.
“Kami menolak segala bentuk intervensi, tekanan politik, maupun lobi tersembunyi. Independensi hakim adalah pilar keadilan yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Bagi INAKOR, amicus curiae bukan sekadar dokumen hukum, melainkan suara nurani publik untuk memastikan keadilan berjalan tanpa kompromi. (Christian)












