Hukum & Kriminal

LSM INAKOR Gugat PUPR Manado ke Komisi Informasi, Soroti Proyek Rp67 Miliar

×

LSM INAKOR Gugat PUPR Manado ke Komisi Informasi, Soroti Proyek Rp67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas

EKSPOSTIMES.COM – Gerakan anti-korupsi di Sulawesi Utara kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulut resmi melayangkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulut, Jumat siang (12/9/2025). Gugatan itu diterima langsung oleh panitra KI Sulut, menandai eskalasi baru dalam konflik antara masyarakat sipil dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado.

Pemicu sengketa ini jelas: PUPR Manado berulang kali menolak membuka dokumen proyek bernilai ratusan miliar yang dibiayai dari uang rakyat. Penolakan itu oleh INAKOR dianggap bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya skenario menutup-nutupi praktik kotor.

Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, meledak dengan pernyataan keras.

“Kami sudah mengirim permohonan informasi sejak 1 Juli 2025, bahkan melayangkan surat keberatan pada 23 Juli. Tapi sampai hari ini, nol respons. Diamnya PUPR adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan rakyat,” tegasnya dalam rilis resmi.

Baca Juga: INAKOR Bawa 53 Temuan BPK Minahasa ke Meja Gubernur “Ini Gagal Total Manajemen Daerah!”

Menurut Wenas, sikap bungkam itu secara hukum dikategorikan sebagai penolakan.

“Kami mencium ada agenda sistematis menghalangi kontrol sosial. Jika mereka bersih, mengapa takut membuka data?,” tandasnya.

Adapun data yang diminta bukan sembarangan. INAKOR menuntut DED (Detailed Engineering Design), dokumen tender, laporan progres, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari dua proyek strategis: Pembangunan SPAM Desa Lotta TA 2024 senilai Rp24 miliar dan Peningkatan IPA Lotta TA 2025 senilai Rp43 miliar. Total anggaran yang dipertanyakan: Rp67 miliar.

Wenas mengungkapkan investigasi awal timnya sudah menemukan sejumlah kejanggalan.

“Ada indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan dengan standar. Tanpa akses data, masyarakat tidak bisa mengawasi. Kalau dibiarkan, kerugian negara bisa makin menganga,” ujarnya.

Dalam gugatan yang diajukan, INAKOR menyoroti tiga pelanggaran mendasar:

  • Sikap diam PUPR yang melanggar Pasal 13 dan Pasal 37 UU KIP.
  • Wajibnya keterbukaan informasi terkait dana publik, sesuai Pasal 17 UU No. 14/2008.
  • Pentingnya Kontrol Sosial: Keterbukaan informasi adalah prasyarat partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.

LSM INAKOR mendesak Komisi Informasi Sulut segera memerintahkan PUPR Manado menyerahkan seluruh dokumen. INAKOR juga berharap kasus ini jadi preseden bahwa badan publik tak bisa lagi sembunyi di balik dinding birokrasi untuk menutupi potensi penyelewengan anggaran.

“Kalau KI Sulut tegas, maka pesan ini jelas: rakyat berhak tahu, dan pejabat wajib transparan. Jangan jadikan proyek miliaran hanya sebagai bancakan elit,” tutup Wenas dengan nada lantang.

Langkah INAKOR ini bukan sekadar gugatan administratif. Ia menjadi sinyal bahaya bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tengah mengintai pembangunan di Manado. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *